Banten

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka

Aullia Rachma Puteri | 3 November 2026, 21:41 WIB
Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
yusril soal hak listyo sigit jika jadi tersangka

AKURAT BANTEN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Yusril muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghilangan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu inisial yang tercantum dalam pengumuman kepolisian adalah LSP, yang dalam sejumlah pemberitaan dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh keluar dari koridor aturan yang berlaku.

Baca Juga: Marthinus Hukom Buka Suara soal Kasus Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Prabowo Disebut Makar!

Menurutnya, seseorang yang telah berstatus tersangka tetap mempunyai hak-hak dasar yang wajib dihormati selama menjalani pemeriksaan maupun proses penyidikan.

Ia turut mengingatkan pentingnya pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penerapan regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Yusril berpandangan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari kemampuan aparat mengungkap suatu perkara.

Baca Juga: Nomor Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Listyo Sigit dan Dua Orang Jadi Tersangka!

Prosedur pemeriksaan, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.

Dalam pemberitaan yang beredar, dua inisial lainnya dikaitkan dengan nama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Meski demikian, pengumuman resmi kepolisian tetap menggunakan inisial untuk menyebut identitas para tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik menemukan dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi yang seharusnya dilakukan.

Polisi menduga proses penyadapan tersebut tidak dilandasi kepentingan penegakan hukum yang sah, baik untuk keperluan penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul

Persoalan semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya perintah untuk menghapus dokumen hasil penyadapan dari sistem pada Oktober 2026.

Perkara ini turut menyita perhatian publik lantaran salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, terdapat sejumlah pihak lain yang diduga masuk dalam daftar target, termasuk pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu perangkat iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan penyadapan, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengelolaan informasi elektronik.

Besaran ancaman hukuman nantinya bergantung pada ketentuan pasal yang digunakan dan hasil pembuktian di pengadilan.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 'Lebih Baik Jadi Petani!': Kapolri Listyo Sigit Meledak, Tolak Mentah-Mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan Yusril sekaligus menjadi pengingat bahwa prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

Siapa pun yang berhadapan dengan hukum, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, berhak memperoleh proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan sesuai aturan.

Dengan demikian, pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal ini diharapkan dapat berjalan secara terbuka dan profesional tanpa mengesampingkan hak-hak hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bersihkan Nama Polri Usai Tahu Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan hingga Meninggal Dunia

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.