Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

AKURAT BANTEN – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap baru.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kepastian penahanan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.
Ia menyebut para tersangka telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Hukuman Mati hingga PTDH Mengintai Petinggi Polri, Dugaan Makar terhadap Prabowo Bikin Geger!
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Nama LSP menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sementara dua inisial lainnya disebut dalam perkembangan perkara yang sama.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar
Proses penanganan perkara tersebut juga menggunakan metode scientific crime investigation, yakni pendekatan penyidikan yang mengandalkan analisis ilmiah dan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana.
Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim telah meminta keterangan empat orang.
Dari jumlah tersebut, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.
Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?
Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Tidak hanya kepala negara, sasaran penyadapan yang sedang didalami penyidik juga mencakup pejabat pemerintahan, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Luasnya dugaan sasaran penyadapan membuat perkara ini menjadi perhatian.
Sebab, akses terhadap komunikasi pribadi maupun komunikasi pejabat negara memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi.
Penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.
Penahanan tiga tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengambil langkah lanjutan setelah mengumpulkan keterangan dan bukti dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak.
Publik juga menantikan penjelasan mengenai bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, perangkat atau metode yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Informasi tersebut penting untuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.
Di tengah perhatian masyarakat, kepolisian dituntut menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Terlebih, kasus tersebut menyeret nama-nama yang dikaitkan dengan institusi kepolisian dan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Penahanan bukan berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Gerakan Berantas THM Narkoba Kian Masif
Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sedangkan kesalahan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
- 9Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
- 10Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap, Yusril Ungkap Sosok yang Melapor ke Presiden!








