Usai Putusan MK, Ahmad Khozinudin Bawa Bukti Baru ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan Gibran

AKURAT BANTEN – Persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki tahapan baru.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara syarat pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin bersama pihak pelapor mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan beserta bukti tambahan.
Khozinudin menyatakan putusan MK menjadi salah satu dokumen yang mereka bawa untuk memperkuat laporan mengenai dugaan persoalan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut dia, pertimbangan yang termuat dalam putusan tersebut dinilai relevan dengan materi laporan yang sedang diajukan.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Langkah tersebut dilakukan setelah MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana.
Mahkamah justru menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Salah satu pertimbangan penting MK berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara.
Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2024 setelah pelantikan tersebut, MK menilai perkara yang diajukan tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Pihak pelapor kemudian membawa putusan tersebut ke Bareskrim dengan sudut pandang berbeda.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Ahmad Khozinudin menyebut bagian pertimbangan hukum MK dapat menjadi tambahan bahan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan.
Ia antara lain menyinggung dugaan pemalsuan surat keterangan, keterangan palsu, maupun keterangan yang dinilai tidak benar.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses di MK, persoalan kewenangan juga menjadi salah satu isu yang diperdebatkan.
KPU sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat calon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Perkara tersebut telah melalui serangkaian persidangan. MK memeriksa keterangan dan alat bukti dari para pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.
Agenda persidangan berlangsung sejak September hingga pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dengan dibawanya putusan MK ke Bareskrim, polemik dokumen pendidikan Gibran kini bergeser ke proses hukum yang berbeda.
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, aparat akan memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Sementara itu, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah akibat putusan MK tersebut.
Mahkamah hanya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak mengeluarkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses di Bareskrim serta penilaian aparat terhadap laporan dan bukti yang diserahkan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Putusan MK dapat digunakan sebagai dokumen pendukung oleh pelapor, tetapi ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan melalui mekanisme hukum tersendiri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 3Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 6BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 7Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 8Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
- 9Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Koperasi? Ini Skema yang Sedang Disiapkan Pemerintah
- 10Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul









