Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan

AKURAT BANTEN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan pandangan mengenai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengingatkan agar perdebatan mengenai persoalan tersebut tidak membuat perhatian masyarakat tersedot terlalu lama.
Menurut Jimly, persoalan ijazah Gibran sebaiknya ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas.
Ia menilai masyarakat perlu melihat persoalan kenegaraan secara menyeluruh dan tidak terjebak pada satu isu semata.
Baca Juga: Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
Pernyataan tersebut muncul ketika perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sedang diperiksa MK.
Sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jimly sebelumnya juga menyoroti bahwa Gibran saat ini telah menjalankan tugas sebagai wakil presiden hasil Pemilu 2024.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai status Gibran perlu memperhatikan realitas ketatanegaraan setelah proses pemilihan dan pelantikan berlangsung.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada
Ia berpandangan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan politik pada pemilu berikutnya.
Dengan demikian, perbedaan pandangan terhadap seorang pejabat tidak harus terus diwujudkan melalui perdebatan yang berkepanjangan mengenai persoalan dokumen pendidikan.
Selain soal polemik ijazah, Jimly turut membahas kemungkinan pemberhentian wakil presiden.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi memang menyediakan mekanisme untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
Namun, tersedianya mekanisme tersebut tidak berarti pemberhentian dapat dilakukan secara sederhana.
Ada tahapan ketatanegaraan yang harus dilalui, termasuk proses di DPR, pemeriksaan di MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Jimly menekankan bahwa persoalan terbesar bukan sekadar mencari dasar hukum untuk pemberhentian.
Proses politik di lembaga negara juga menjadi faktor penting yang menentukan apakah mekanisme tersebut dapat berjalan.
Baca Juga: Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
Dalam perkara yang sedang berjalan, persoalan kewenangan MK juga menjadi perdebatan.
KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.
Para pemohon memiliki pandangan berbeda.
Mereka meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, meskipun permohonan diajukan jauh setelah tenggat waktu pengajuan PHPU yang berlaku.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?
Persidangan juga telah membahas proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU.
Hakim konstitusi menggali dasar yang digunakan KPU ketika menyatakan dokumen persyaratan pencalonan telah memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan tahapan pencalonan.
Lembaga tersebut menyampaikan adanya keterbatasan akses terhadap sistem pencalonan yang digunakan KPU ketika proses pengawasan dilakukan.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?
Sampai saat ini, MK belum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
Artinya, status hukum dari seluruh dalil yang diajukan para pemohon masih menunggu proses pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
Pandangan Jimly mengenai polemik ijazah dan mekanisme pemberhentian wapres menjadi bagian dari diskusi ketatanegaraan yang berkembang.
Pada akhirnya, setiap langkah terkait status wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional, sementara perkara yang sedang diperiksa tetap menunggu keputusan MK.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo
- 10Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan







