Banten

Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?

Aullia Rachma Puteri | 24 September 2026, 22:29 WIB
Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?
ANTARA GIBRAN DAN MK

AKURAT BANTEN – Perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat respons dari kalangan politik.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyoroti gugatan yang kini tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Raja Juli menilai persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran yang kembali dibawa ke ranah hukum tidak seharusnya menjadi bagian dari manuver politik.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang menurut pandangannya tidak beradab.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'

Pernyataan Raja Juli muncul ketika perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Raja Juli juga menyinggung polemik mengenai ijazah yang sebelumnya turut dikaitkan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut dia, isu seputar dokumen pendidikan keluarga Jokowi seakan terus muncul dan kembali menjadi perdebatan di ruang publik.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'

Ia kemudian mengkritik penggunaan persoalan tersebut dalam arena politik.

Bagi Raja Juli, perbedaan sikap politik merupakan sesuatu yang biasa, tetapi isu mengenai dokumen pendidikan seharusnya tidak digunakan sekadar sebagai alat untuk menyerang lawan politik.

Di sisi lain, perkara yang diajukan ke MK memiliki substansi hukum yang lebih spesifik.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’

Para pemohon berpendapat persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak tahapan pencalonan.

Mereka juga meminta kesempatan pembuktian di persidangan untuk menguji persoalan dokumen yang digunakan dalam memenuhi persyaratan pendidikan Gibran.

Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pandangan berbeda.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Dikabulkan? Prabowo Diminta Siapkan 2 Nama untuk Kursi Wapres

Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, KPU menyatakan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan berdasarkan dokumen yang diverifikasi ketika proses pencalonan berlangsung.

KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut.

Menurut KPU, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Persoalan lain yang muncul dalam persidangan adalah proses pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

Bawaslu mengungkap adanya kendala ketika lembaganya hendak mengakses data pencalonan yang tersimpan dalam sistem KPU.

Meski demikian, Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Perkara ini juga diajukan jauh setelah Pemilu 2024 berakhir.

Para pemohon menyadari permohonan tersebut melewati tenggat normal pengajuan PHPU, tetapi mereka berpendapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan perlu tetap dapat diuji demi keadilan substantif.

Baca Juga: Partai Ummat Temani Denny Gugat Gibran ke MK, Benarkah Ada Target Politik di Baliknya?

Sampai saat ini, belum ada putusan akhir MK mengenai substansi gugatan tersebut.

Pernyataan Raja Juli mengenai dugaan manuver politik berada dalam ranah pandangan politik, sedangkan penilaian mengenai sah atau tidaknya dalil para pemohon tetap menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.

MK telah menjadwalkan tahapan lanjutan perkara tersebut.

Putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026, sementara apabila pemeriksaan dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Baca Juga: Partai Ummat Temani Denny Gugat Gibran ke MK, Benarkah Ada Target Politik di Baliknya?

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.