Gugatan Gibran di MK Dikabulkan? Prabowo Diminta Siapkan 2 Nama untuk Kursi Wapres

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian setelah para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut tidak hanya meminta agar status pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah.
Para pemohon juga mengusulkan langkah yang harus dilakukan apabila MK mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan mereka.
Salah satu permintaan yang paling mendapat perhatian berkaitan dengan jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
Pemohon meminta agar apabila Gibran dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagai calon wakil presiden, pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI ikut dibatalkan.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Atas dasar dalil tersebut, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya dari pencalonan pada Pemilu 2024.
Permohonan tersebut kemudian diperluas dengan meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 memiliki persoalan hukum sejak awal.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, nomor urut, hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih juga diminta untuk dibatalkan sepanjang berkaitan dengan posisi Gibran.
Para pemohon selanjutnya memasukkan persoalan pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.
Setelah dua nama tersebut diajukan, MPR diminta menggelar pemilihan untuk menentukan wakil presiden baru.
Baca Juga: Elektabilitas Gibran Cuma 2 Persen, Dedi Mulyadi 19,8 Persen, 'Wacana Duet 2029 Jadi Sorotan'
Pemohon meminta proses tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Mekanisme yang diminta merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai pengisian jabatan wakil presiden yang kosong.
Selain persoalan tersebut, pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, terdapat delapan pokok permintaan yang diajukan dalam petitum perkara tersebut.
Baca Juga: 8 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
Meski demikian, seluruh permintaan tersebut belum menjadi keputusan hukum yang berlaku.
Petitum merupakan bagian dari permohonan yang diajukan pihak berperkara dan masih harus dinilai oleh hakim konstitusi berdasarkan kewenangan MK, ketentuan hukum, serta bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini juga tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan.
Dalam perkembangan persidangan, muncul perdebatan mengenai apakah persoalan syarat pencalonan Gibran dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK atau termasuk sengketa proses pemilu yang memiliki jalur penyelesaian tersendiri.
Baca Juga: Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan
KPU sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai substansi yang dipersoalkan pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan hasil penghitungan suara.
Di sisi lain, pemohon tetap meminta MK memeriksa pokok perkara karena menilai terdapat persoalan mendasar terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
Dengan demikian, wacana mengenai Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden belum menjadi keputusan politik maupun hukum.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Langkah tersebut baru dapat muncul apabila MK terlebih dahulu mengabulkan permohonan yang diajukan dan putusannya memang menimbulkan kekosongan jabatan wakil presiden.
Hingga tahap tersebut tercapai, status Gibran sebagai wakil presiden tetap tidak berubah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 6Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 9Nama Purbaya Muncul di Bursa Capres 2029, Sang Anak Malah Ungkap Pertanyaan soal Cawapres
- 10Gugatan Gibran di MK Dikabulkan? Prabowo Diminta Siapkan 2 Nama untuk Kursi Wapres







