Banten

8 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru

Aullia Rachma Puteri | 22 September 2026, 19:36 WIB
8 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
tuntutan ijazah gibran ke MK

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 kini kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan ketentuan pendidikan bagi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya meminta penilaian terhadap status persyaratan pendidikan, tetapi juga mengajukan sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka diterima oleh hakim.

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan

Ada delapan permintaan utama yang tercantum dalam petitum perkara tersebut.

Pertama, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.

Artinya, seluruh argumentasi dan permintaan yang disampaikan dalam perkara tersebut diminta untuk diterima oleh majelis hakim.

Kedua, pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'

Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, apabila hakim menyatakan persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi dari pencalonan sebagai wakil presiden.

Keempat, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal.

Mereka juga meminta agar penetapan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Gibran Digugat ke MK! Syarat Pendidikan Cawapres Disorot, Ini yang Dipersoalkan

Kelima, permohonan diarahkan kepada sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pemilu 2024.

Pemohon meminta keputusan-keputusan tersebut dibatalkan sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Keenam, pemohon turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketujuh, jika permintaan tersebut dikabulkan, pemohon meminta adanya mekanisme untuk mengisi posisi wakil presiden.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'

MPR diminta menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dalam permohonan disebutkan batas waktu pelaksanaan sidang tersebut paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Kedelapan, pemohon meminta putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara.

Rangkaian tuntutan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan

Pemohon juga meminta hakim menilai dampak hukum yang mungkin timbul apabila sejak proses pencalonan ditemukan persoalan dalam pemenuhan syarat sebagai calon wakil presiden.

Dalam persidangan, para pemohon juga mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu yang pada umumnya ditentukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Mereka meminta MK mempertimbangkan persoalan tersebut berdasarkan argumentasi konstitusional yang mereka ajukan.

Perkara ini melibatkan sejumlah organisasi, tokoh, dan individu sebagai pemohon, termasuk Denny Indrayana serta pihak-pihak yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan

Namun, seluruh delapan poin tersebut masih berstatus sebagai permintaan dari pihak pemohon.

Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan ataupun mengabulkan tuntutan-tuntutan tersebut.

MK selanjutnya akan memeriksa jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Proses persidangan inilah yang akan menentukan bagaimana hakim menilai dalil, bukti, dan konsekuensi hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.