Gibran Digugat ke MK! Syarat Pendidikan Cawapres Disorot, Ini yang Dipersoalkan

AKURAT BANTEN — Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mengenai kebijakan pemerintahan, melainkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.
Yang membuat perkara ini menarik, gugatan diajukan hampir dua tahun setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Para pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Sorotan utama gugatan ini bukan sekadar soal dokumen pendidikan Gibran, tetapi mempertanyakan bagaimana syarat tersebut dibuktikan, diverifikasi, dan digunakan sebagai dasar pencalonan pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Jason Donovan Yusuf Unjuk Kecepatan di Asian Games 2026, Ini Hasilnya
Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Namun, persoalan yang diajukan para pemohon tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran pernah menempuh pendidikan tertentu.
Mereka justru mempersoalkan dokumen dan mekanisme pembuktian persyaratan pendidikan yang digunakan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres.
Dalam persidangan, para pemohon menyampaikan dalil mengenai adanya indikasi persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Perlu ditegaskan, seluruh tudingan tersebut merupakan dalil para pemohon yang masih harus diuji melalui proses persidangan MK. Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Baca Juga: Tim Penyelam Kembali Temukan 3 Jenazah KM Virgo Transport 8, 117 Korban Masih Dicari
Perubahan Aturan KPU Ikut Dipersoalkan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah perubahan aturan KPU mengenai persyaratan pendidikan.
Para pemohon menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut dalil pemohon, terdapat perubahan norma yang memberikan pengecualian tertentu terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat yang memiliki bukti pendidikan perguruan tinggi dari luar negeri.
Persoalan inilah yang kemudian ingin dibuka kembali dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan aturan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mempertanyakan bagaimana regulasi tersebut dibentuk dan bagaimana proses verifikasi syarat calon dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Mourinho Bawa 2 Foto ke Konferensi Pers, Ada Apa dengan Laga Real Madrid vs Atletico?
Pemohon Mengaku Mencari Bukti Pendidikan
Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan MK, pihak pemohon juga menguraikan upaya mereka memperoleh bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Salah satu langkah yang dilakukan Denny Indrayana adalah membuat sayembara untuk memperoleh bukti pendidikan atau kelulusan SLTA/sederajat Gibran.
Menurut keterangan yang dimuat Suara.com, sayembara tersebut ditutup pada 9 September 2026 dengan hadiah lebih dari Rp10,2 miliar, tetapi tidak ada peserta yang mengajukan bukti sebagaimana dimaksud pemohon.
Pemohon juga menyebut telah menghubungi sejumlah institusi pendidikan di Singapura serta menempuh berbagai jalur permintaan informasi.
Namun, fakta bahwa pemohon mengaku belum memperoleh dokumen yang mereka cari tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Hal tersebut tetap menjadi bagian dari pembuktian yang harus dinilai dalam persidangan.
Baca Juga: Michael Carrick di Ujung Tanduk? Manchester United Kembali Gagal Menang di Liga Premier
Kenapa Gugatan Baru Muncul Setelah Gibran Dilantik?
Pertanyaan lain yang tak kalah menarik adalah waktu pengajuan gugatan.
Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Kini, hampir dua tahun kemudian, persoalan mengenai syarat pencalonannya kembali dibawa ke MK.
Para pemohon meminta agar perkara tersebut tetap diperiksa meskipun Pemilu 2024 telah selesai.
Mereka berargumentasi bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat pencalonan sejak awal, bukan semata-mata perselisihan mengenai jumlah perolehan suara.
Karena itu, mereka meminta MK memberikan ruang pembuktian untuk menentukan apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar telah terpenuhi ketika dirinya ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: MU Baru Raih 5 Poin, Eddie Howe Kini Disebut sebagai Kandidat Pengganti Carrick
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Jika melihat materi gugatan secara keseluruhan, persoalan yang dibawa ke MK jauh lebih luas daripada sekadar pertanyaan tentang ada atau tidaknya ijazah.
Ada beberapa isu yang menjadi titik perhatian.
Pertama, apakah syarat pendidikan sebagaimana diatur UU Pemilu telah dipenuhi Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres.
Kedua, dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut.
Ketiga, bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan tersebut.
Keempat, bagaimana perubahan aturan KPU mengenai persyaratan pendidikan diterapkan pada proses pencalonan Pilpres 2024.
Dan kelima, apa konsekuensi hukumnya apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan persoalan terhadap syarat pencalonan.
Rangkaian pertanyaan inilah yang membuat perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Lionel Messi Cetak Gol ke-930, Rekor Baru Tercipta Saat Inter Miami Ditahan San Diego FC
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Lebih jauh, para pemohon meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum sejak awal.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres serta meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, semua permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan hukum dari para pemohon.
Belum ada putusan akhir MK yang mengabulkan permintaan tersebut.
Baca Juga: Tiba di Tanjung Priok, Giuseppe Garibaldi Bersiap Jadi KRI Sriwijaya dengan Misi Baru
Siapa Saja yang Mengajukan Gugatan?
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon.
Mereka adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka didampingi sejumlah kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Sementara itu, KPU menjadi pihak yang dimintai jawaban dalam perkara tersebut, dengan Bawaslu memberikan keterangan dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
Baca Juga: Indonesia Usulkan 3 Pilar Kerja Sama AI di ASEAN, Ada Strategi Besar di Baliknya
MK Mulai Menguji Dalil Para Pemohon
Yang menarik, MK tidak hanya menerima uraian para pemohon begitu saja.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi meminta sejumlah penjelasan dan dokumen, termasuk terkait proses perubahan aturan KPU.
Hal ini menunjukkan bahwa persidangan akan memasuki tahap yang lebih substantif mengenai dasar aturan, proses verifikasi, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Baca Juga: BRIN Bidik Boiler Berbahan Bakar 100 Persen Tandan Kosong Kelapa Sawit, Ini Teknologinya
Kini Semua Menunggu Pembuktian
Gugatan terhadap Gibran kini resmi berada di ruang sidang MK.
Pertanyaan yang paling ditunggu bukan hanya mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga apakah dalil para pemohon dapat dibuktikan secara hukum.
Apakah benar terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran?
Apakah proses verifikasi KPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku saat Pilpres 2024?
Dan jika terdapat persoalan, apakah hal tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan pencalonan hingga pelantikan?
Semua pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban final.
Mahkamah Konstitusi masih harus memeriksa bukti, mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, pihak terkait, serta mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses dan belum dapat disimpulkan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.
Justru proses persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana dalil mengenai syarat pendidikan tersebut dapat dibuktikan di hadapan Mahkamah Konstitusi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 6Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







