Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain memeriksa dalil yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, hakim konstitusi juga menaruh perhatian pada proses pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang digunakan ketika proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 berlangsung.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Salah satu hakim yang memberikan perhatian khusus adalah Saldi Isra.
Ia mempertanyakan sejauh mana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap persyaratan calon, terutama setelah terdapat aturan yang mengatur dokumen pendidikan bagi peserta yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Saldi meminta KPU nantinya menunjukkan proses pembahasan perubahan aturan tersebut secara lengkap kepada majelis hakim.
Baca Juga: Gibran Digugat ke MK! Syarat Pendidikan Cawapres Disorot, Ini yang Dipersoalkan
Menurut Saldi, dokumen yang dibutuhkan bukan sekadar aturan final yang telah ditetapkan.
MK juga membutuhkan informasi mengenai bagaimana proses pembentukannya, termasuk risalah rapat dan pembahasan yang melatarbelakangi perubahan ketentuan tersebut.
Perhatian terhadap Bawaslu muncul karena lembaga tersebut memiliki tugas melakukan pengawasan selama tahapan pemilu.
Saldi ingin mengetahui apakah perubahan aturan mengenai persyaratan pendidikan calon serta pelaksanaannya selama tahapan Pilpres 2024 turut menjadi objek pengawasan.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Ada Tawaran Paket C tapi Harus Belajar 3 Tahun!
Hakim juga mempertanyakan apakah Bawaslu menemukan persoalan atau menerima laporan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan pasangan calon saat proses pencalonan berlangsung.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dalam pencalonan Gibran.
Mereka menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Ada Tawaran Paket C tapi Harus Belajar 3 Tahun!
Mereka juga mendalilkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum diperoleh secara lengkap.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka kemudian meminta MK menilai kembali pemenuhan persyaratan tersebut sejak tahap pencalonan.
Para pemohon juga mengajukan sejumlah permintaan terkait status pencalonan Gibran apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan nantinya dinyatakan terbukti.
Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan
Namun, sampai tahap pemeriksaan ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Dalil mengenai dugaan persoalan administratif tersebut masih harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, KPU sebagai termohon telah menyatakan akan memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut.
KPU juga akan membawa dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan pasangan calon pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan
Sementara Bawaslu akan memberikan keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dalam tahapan pemilu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.
Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi KPU memberikan jawaban, sedangkan Bawaslu menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana aturan pencalonan dibentuk dan bagaimana pengawasan terhadap persyaratan calon dilaksanakan.
Baca Juga: Dokumen Pendidikan Gibran Disorot, Nama Ibu hingga Data Digital Bikin Publik Bertanya-tanya
Seluruh persoalan tersebut masih menunggu penilaian MK berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






