Banten

Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 22 September 2026, 02:04 WIB
Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan
Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin, 21 September 2026, pihak pemohon mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny dan para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut, meskipun permohonan diajukan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Curhat di Depan Hakim soal Kasus Ijazah Jokowi

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia.

Denny mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Menurut dalil yang disampaikan dalam persidangan, surat penyetaraan seharusnya memiliki dokumen pendukung yang membuktikan bahwa pendidikan yang bersangkutan memang telah diselesaikan.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

Para pemohon menilai persoalan tersebut penting karena Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal telah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Mereka kemudian mempertanyakan apakah persyaratan tersebut telah dibuktikan secara lengkap ketika proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 berlangsung.

Dalam perkara itu, pihak pemohon juga menyoroti proses diperolehnya surat keterangan penyetaraan.

Denny menyebut dokumen tersebut baru berhasil diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permintaan informasi melalui Komisi Informasi Publik.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

Menurut pihak pemohon, mereka memperoleh surat keterangannya, tetapi masih mempertanyakan keberadaan dokumen yang menjadi landasan penerbitan surat tersebut.

Hal inilah yang kemudian dijadikan salah satu dasar untuk meminta MK membuka proses pembuktian secara lebih menyeluruh.

Selain dokumen penyetaraan, para pemohon juga mempermasalahkan ketentuan administratif yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Mereka berpendapat bahwa persyaratan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI

Dalam pandangan pemohon, seluruh persyaratan pencalonan yang diatur undang-undang harus dipenuhi sejak seseorang didaftarkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon.

Denny juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila dalam pemeriksaan nantinya MK menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Pasalnya, proses Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pencalonan.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI

Mereka juga mengajukan sejumlah permintaan terkait status pencalonan Gibran apabila dalil mereka nantinya dinyatakan terbukti.

Namun, hingga tahap pemeriksaan pendahuluan ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Seluruh persoalan mengenai dokumen, proses penyetaraan, serta konsekuensi hukumnya masih harus melalui tahapan pemeriksaan di persidangan.

MK selanjutnya menjadwalkan agenda pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga: Akhirnya Diadili! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Usai 5 Kali Ajukan Praperadilan

Perkara ini pun masih berada dalam proses hukum.

Hasil akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan terhadap dalil, dokumen, serta bukti yang diajukan masing-masing pihak di hadapan Mahkamah Konstitusi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.