Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Curhat di Depan Hakim soal Kasus Ijazah Jokowi

AKURAT BANTEN – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mengikuti persidangan terkait permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar.
Dalam sidang tersebut, Gus Nur menyampaikan sejumlah hal mengenai proses hukum yang pernah dijalaninya.
Persidangan perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Perkara itu diperiksa oleh hakim tunggal Marper Pandiangan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung sebagai termohon, dengan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Pada persidangan kali ini, kedua pihak hadir melalui perwakilan.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Gus Nur.
Setelah itu, Gus Nur diberi kesempatan menyampaikan keterangannya di hadapan hakim.
Dalam keterangannya, Gus Nur menguraikan kembali rangkaian proses hukum yang membuat dirinya harus menjalani hukuman pidana.
Baca Juga: Jika Dokumen Pendidikan Gibran Dibatalkan, Bukan Cuma Soal Ijazah, 'Ini Dampak yang Bisa Terjadi'
Ia mengaku sempat ditangkap dan dikenakan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat.
Menurut Gus Nur, proses tersebut kemudian berlanjut hingga dirinya menerima putusan pengadilan.
Ia juga menyinggung pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang diterimanya pada 1 Agustus 2025.
Gus Nur sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surakarta pada April 2023 dalam perkara yang berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI
Pada tingkat banding, hukuman tersebut berubah menjadi empat tahun penjara.
Setelah menyampaikan keterangannya, sidang kemudian ditutup oleh hakim.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
Usai persidangan, Gus Nur mengatakan langkah mengajukan permohonan ganti rugi tersebut muncul secara spontan.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI
Ia mengaku sebelumnya telah berusaha berdamai dengan masa lalu dan tidak memiliki rencana untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Namun, perkembangan sejumlah perkara lain yang masih berkaitan dengan isu ijazah Jokowi membuatnya kembali mempertimbangkan langkah hukum.
Gugatan ganti rugi itu sendiri telah didaftarkan di PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Nilai kerugian yang dimohonkan mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Kuasa hukum Gus Nur menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian yang menurut kliennya muncul selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Pihak Gus Nur menilai terdapat alasan untuk meminta kompensasi atas dampak yang dialaminya.
Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Posisi masing-masing pihak akan diuji melalui tahapan persidangan sebelum hakim mengambil keputusan.
Sementara itu, isu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo juga masih menjadi bagian dari sejumlah proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?
Dalam perkara Gus Nur, isu tersebut berkaitan dengan informasi yang sebelumnya menjadi dasar proses pidana terhadap dirinya.
Dengan masih berlangsungnya persidangan, permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar tersebut belum menghasilkan putusan akhir.
Hakim akan mempertimbangkan permohonan serta jawaban dari pihak termohon dan turut termohon sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Babak Baru Sengkarut Tagihan Tirta Benteng: Pelanggan Bawa Teknisi Ahli, Telanjangi Asumsi Sepihak PDAM
- 5Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 6Mahfud MD Sebut Kejahatan Terburuk dalam Sejarah Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!
- 7Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 8Terungkap Dugaan Motif Penyadapan Prabowo, Eks Kompolnas Singgung Kepentingan Politik Listyo Sigit
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






