Mengapa Prabowo Diminta Ganti Gibran Sebelum 20 Oktober 2026? Ini Penjelasan Denny Indrayana

AKURAT BANTEN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali melontarkan pandangannya terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny mengusulkan agar evaluasi terhadap posisi wakil presiden dilakukan sebelum 20 Oktober 2026 apabila ditemukan alasan hukum yang memenuhi ketentuan konstitusi.
Menurut Denny, tanggal tersebut memiliki arti penting dalam kerangka ketatanegaraan.
Ia berpendapat bahwa apabila terdapat dasar hukum yang cukup, proses pemberhentian wakil presiden dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir.
Baca Juga: Denny Indrayana Dorong Prabowo Pertimbangkan Pemakzulan Gibran, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam suratnya, Denny menegaskan bahwa usulan tersebut bukan merupakan ajakan melakukan langkah di luar konstitusi.
Sebaliknya, ia menilai seluruh proses harus tetap berada dalam koridor hukum dengan melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung sejumlah polemik yang sempat mengiringi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurutnya, berbagai isu tersebut layak menjadi bahan evaluasi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kualitas demokrasi.
Baca Juga: Wapres Gibran Tegas: Penjara Saja Tak Cukup, Koruptor Harus Dimiskinkan!
Namun, Denny tidak menyampaikan bukti baru yang mendukung pandangannya dalam surat terbuka tersebut.
Selain itu, Denny berpandangan bahwa Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif dan sesuai prinsip konstitusi.
Karena itu, ia meminta agar setiap persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan dipertimbangkan secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Said Didu Lempar Isu Mengejutkan, Prabowo Disebut Hanya Menjabat 2 Tahun, Lalu Digantikan Gibran?
Proses tersebut harus melalui tahapan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta harus didasarkan pada alasan yang diatur dalam konstitusi dan pembuktian hukum yang memadai.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait usulan yang disampaikan Denny Indrayana.
Pemerintah juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai isi surat terbuka tersebut.
Sejumlah pengamat hukum tata negara mengingatkan bahwa penyampaian pendapat mengenai pemakzulan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Restui Gibran Maju Pilpres 2029, Tak Percaya Kemampuan Anak Sendiri?
Meski demikian, mereka menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat negara harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Perdebatan mengenai usulan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut.
Namun, keputusan mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden sepenuhnya bergantung pada mekanisme konstitusi serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada opini atau pernyataan politik yang berkembang di ruang publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 5Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Cristiano Ronaldo Cetak Hat-trick dalam 15 Menit, Total Gol Karier Kini Tembus 985
- 10Inter Miami Ditahan Imbang FC Cincinnati 2-2, Posisi Lionel Messi Terancam di Klasemen MLS








