Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

AKURAT BANTEN - Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan besar, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.), dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Tuntutan berat ini diajukan setelah keduanya terbukti menguasai barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kota Tangerang dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan," kata Fardana.
Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan peran spesifik kedua terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyimpanan barang haram di beberapa lokasi.
Baca Juga: Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Capai Rp 247,65 Miliar, Kemenhaj Catat 244 Aduan
Total barang bukti yang disita secara netto mencapai 26.294 gram (26,29 kilogram) sabu yang disembunyikan dalam 20 bungkus teh China, beserta paket sabu lainnya dan 5.000 butir pil psikotropika H5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap, menegaskan tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Feraldy menguraikan bahwa terdakwa M. Salim secara sah terbukti membantu menyediakan tempat penyimpanan narkotika di kediamannya, yang juga terhubung dengan jaringan terdakwa Dian Laratana Harahap.
Sementara Dian berperan aktif sebagai pengedar utama dan tercatat sudah dua kali menjadi perantara transaksi.
"Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa," tegas Feraldy.
Rekam jejak digital hukum juga memperberat posisi terdakwa. Dian diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan. Keduanya dinilai tidak kapok karena telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Akibat perbuatan tersebut, Dian dituntut dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU No. 1 Tahun 2026. Sedangkan M. Salim dituntut Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Baca Juga: Reaksi Kylian Mbappe dan Lamine Yamal Saat Harry Kane Menang Ballon d'Or 2026 Jadi Sorotan
Pihak kejaksaan menyatakan skala barang bukti yang masif serta status residivis menjadi alasan mutlak tidak adanya celah keringanan bagi para terdakwa.
"Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," kata Feraldy. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 3Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 4Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 5PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 6Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 7Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 8Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil









