Banten

Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Capai Rp 247,65 Miliar, Kemenhaj Catat 244 Aduan

Viona Sebastian Nolani | 27 Oktober 2026, 14:14 WIB
Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Capai Rp 247,65 Miliar, Kemenhaj Catat 244 Aduan
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Masyarakat Diperkirakan Rp247,65 Miliar - haji.go.id

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan masyarakat sepanjang 2026, perkiraan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp247,65 miliar.

Angka tersebut masih berupa estimasi dari pengaduan masyarakat dan belum menjadi hasil akhir audit kerugian.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa ratusan aduan itu mencakup berbagai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah yang perlu ditangani sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bukan di Dalam Koper, Serbuk Emas Rp 2,9 Miliar Justru Diselundupkan dengan Cara Tak Terduga di Bandara Juanda

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Harun merinci, dari total 244 aduan dan kasus tersebut, sebanyak 125 berkaitan dengan umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya.

Dari keseluruhan kasus, sebanyak 190 masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, 36 kasus memasuki tahap monitoring dan evaluasi, sedangkan 18 kasus lainnya telah diselesaikan.

Baca Juga: Menhan Tinjau Kapal Selam Scorpene dan Frigate Merah Putih, Apa Target Besar Indonesia?

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH.

Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.

Kemenhaj juga telah melimpahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan sekaligus tindak lanjut laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dari sisi pencegahan, Kemenhaj memperketat evaluasi perizinan dan verifikasi kesiapan penyelenggara.

Pengawasan keberangkatan di bandara serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah juga terus diperkuat.

Harun menegaskan bahwa penanganan berbagai kasus tersebut harus didukung integritas aparatur agar pengawasan dan pelayanan berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.

“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Menurut Harun, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah harus berpegang pada empat prinsip utama, yaitu kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Keempat prinsip tersebut menjadi landasan agar setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan pengawasan, penanganan pengaduan, kerja sama lintas instansi, dan pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kerugian masyarakat sekaligus memastikan hak dan kepentingan jemaah terlindungi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.