Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden

AKURAT BANTEN - Polsek Kelapa Dua menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape di area basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AV dan F serta menyita 120 cartridge liquid vape merek Fox yang mengandung etomidate. Sementara itu, seorang terduga pemasok berinisial E masih diburu polisi.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika dengan modus pengambilan paket melalui kotak pos atau pobox di area apartemen.
Baca Juga: Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket Reskrim melakukan pengintaian hingga mendapati seorang pria yang dicurigai sedang mengambil paket pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pada sore ini Polsek Kelapa Dua melakukan rilis terkait dengan pengungkapan kasus terkait dengan narkotika jenis etomidate. Kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekitar jam 19.30 di basement apartemen Pacific Garden Square Kelurahan Panunggangan Timur Pinang,” kata Rokhmatulloh, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut, polisi menemukan dua kantong berbentuk paper bag. Masing-masing kantong berisi 60 cartridge liquid vape merek Fox yang mengandung etomidate.
Baca Juga: Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil
"Piket kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Didapati ada seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket barang di pobox. Ada dua jenis plastik berbentuk paperbag yang belakangan setelah dilakukan pengecekan masing-masing paperbag isinya 60 biji cartridge berisi liquid merek Fox yang mengandung narkotika jenis etomidate tersebut," jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan AV di lokasi. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mengungkap keterlibatan F yang diduga berperan sebagai perantara transaksi pembelian barang tersebut.
Menurut Rokhmatulloh, AV sebelumnya beberapa kali mentransfer uang kepada F. Uang itu kemudian digunakan F untuk membeli etomidate dari seorang pemasok berinisial E.
Baca Juga: PSG Kalahkan Lyon 2-0, Gol Mayulu dan Mika Godts Bawa Tim Paris ke Puncak Ligue 1
Setelah barang diperoleh, F memberi tahu AV mengenai lokasi pengambilan paket sekaligus memberikan kode untuk mengambilnya.
"Pelaku berinisial AV kami amankan dan kemudian kami kembangkan, didapati pelaku lain yang berinisial F," ujarnya.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik F. Perangkat tersebut diduga menyimpan percakapan dan bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembelian barang dari E.
"HP tersebut adalah beberapa bukti chat transferan uang dari AV kepada F maupun dari F kepada E untuk membeli barang narkotika jenis etomidate tersebut," kata Rokhmatulloh.
Baca Juga: Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Capai Rp 247,65 Miliar, Kemenhaj Catat 244 Aduan
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate yang lebih luas. Polsek Kelapa Dua juga membentuk tim gabungan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan untuk memburu E yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mencari pihak lain yang diduga terlibat.
"Kasus ini masih kita dalami. Ada beberapa pelaku lain yang sedang kami kejar. Kami sudah membentuk tim bergabung dengan tim dari Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan jual beli terkait barang narkotika jenis etomidate tersebut," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana disampaikan Rokhmatulloh. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan jalur distribusi barang tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 3Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 4Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 5PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 6Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 7Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 8Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil









