Banten

KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok

Aullia Rachma Puteri | 22 September 2026, 19:15 WIB
KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Dokumen soal Ijazah Gibran siap dikeluarkan

AKURAT BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KPU menyatakan telah menyiapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan lanjutan MK pada Rabu, 23 September 2026.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya akan memberikan tanggapan terhadap seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

KPU juga akan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.

Dokumen tersebut nantinya digunakan untuk menjelaskan dasar yang dipakai KPU ketika melakukan pemeriksaan dan menetapkan terpenuhinya persyaratan pasangan calon pada Pilpres 2024.

Sikap KPU ini disampaikan setelah MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin, 21 September 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?

Dalam permohonan tersebut, sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa kembali aspek hukum yang berkaitan dengan pencalonannya.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian pemohon adalah ketentuan mengenai pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Mereka meminta MK menilai apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi secara sah sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!

Para pemohon juga menyoroti sejumlah dokumen pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan di Australia.

Mereka meminta agar dokumen dan proses penerbitannya diperiksa melalui persidangan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi perkara yang harus diuji.

Hingga saat ini belum terdapat putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul

Di sisi lain, KPU menilai perkara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari sengketa hasil Pilpres yang biasanya ditangani.

Pasalnya, permohonan diajukan sekitar dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024.

Idham menyebut situasi tersebut menjadi pengalaman baru bagi KPU dalam menangani perkara yang berkaitan dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Meski demikian, KPU tetap memilih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca Juga: Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Berujung, Ada Klaim Mengejutkan di Baliknya

Menurut Idham, KPU juga harus memperhatikan dokumen dan ketentuan yang diterbitkan lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam bidang persyaratan pencalonan.

Dalam proses pemilu, KPU menerima dan menggunakan dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pasangan calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penjelasan mengenai dokumen pencalonan Gibran akan menjadi bagian dari jawaban resmi KPU di hadapan majelis hakim konstitusi.

Perkara ini juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Rp250 Juta Bikin Geger, PSI Sebut Dokumen Sudah Ditunjukkan

MK telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi KPU menyampaikan jawaban atas permohonan, sementara Bawaslu akan memberikan keterangannya dan pihak terkait juga akan didengar oleh majelis hakim.

Dengan demikian, posisi KPU saat ini adalah menghormati proses hukum sekaligus mempersiapkan dokumen dan argumentasi untuk menjawab permohonan.

Keputusan mengenai pokok perkara, termasuk persoalan syarat pendidikan Gibran, masih menunggu tahapan pemeriksaan dan pertimbangan MK.

Baca Juga: Geger Ijazah Gibran Memasuki Babak Baru: Hakim Ketok Palu Lanjutkan Sidang Pokok Perkara!

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.