Banten

Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'

Aullia Rachma Puteri | 22 September 2026, 02:09 WIB
Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
pendidikan Gibran disorot

AKURAT BANTEN – Dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu hal yang dipersoalkan Denny Indrayana bersama tim pemohon adalah proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk menjelaskan status pendidikan Gibran.

Dalam perkara yang diajukan ke MK, Denny dan para pemohon mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena syarat pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi kandidat.

Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan

Sorotan khusus diarahkan kepada surat keterangan bertanggal 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut menerangkan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dinilai setara dengan pendidikan Grade 12 atau jenjang SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Menurut pihak pemohon, persoalan utama bukan hanya isi surat tersebut, melainkan bagaimana dokumen itu diterbitkan.

Mereka menyebut surat diajukan sekaligus diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus 2019.

Baca Juga: Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid

Proses yang disebut berlangsung dalam waktu kurang dari satu hari itu kemudian dipertanyakan oleh tim Denny.

Mereka ingin mengetahui dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar sebelum pemerintah menerbitkan keterangan mengenai kesetaraan pendidikan tersebut.

Dalam pandangan pemohon, proses penyetaraan pendidikan luar negeri semestinya didukung bukti pendidikan dari lembaga asal.

Dokumen tersebut dapat berupa ijazah, sertifikat kelulusan, diploma, transkrip nilai, rapor, atau dokumen lain yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan terkait.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

Denny dan timnya mengklaim hingga perkara tersebut diajukan, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum ditunjukkan secara terbuka kepada mereka.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan mereka meminta persoalan tersebut diperiksa dalam proses persidangan.

Surat penyetaraan tersebut memiliki peran penting dalam polemik karena menjadi dokumen yang menerangkan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Sementara itu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menetapkan tingkat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru

Denny sebelumnya juga meminta agar dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan dapat diperlihatkan.

Menurut dia, penjelasan mengenai dokumen tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Persoalan ini kemudian dibawa ke MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon tidak hanya memperdebatkan keberadaan surat penyetaraan, tetapi juga meminta agar proses administrasi serta dasar penerbitannya diperiksa.

Baca Juga: Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Denny Indrayana Minta Kesempatan Bongkar Dalilnya

Meski demikian, tudingan mengenai adanya persoalan administratif atau ketidaklengkapan dokumen tersebut belum menjadi kesimpulan hukum.

MK masih harus memeriksa argumentasi, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

Perkara ini juga memiliki konteks yang lebih luas karena Gibran telah mengikuti Pilpres 2024 dan kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, pemohon turut mempersoalkan konsekuensi hukum apabila nantinya dalil mengenai syarat pencalonan dinyatakan terbukti.

Baca Juga: Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas

Sidang lanjutan akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. KPU, Bawaslu, dan pihak terkait akan memberikan jawaban maupun keterangan sesuai agenda persidangan.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai mengapa surat penyetaraan tersebut dapat diterbitkan pada tanggal yang sama dengan pengajuannya masih menjadi bagian dari perdebatan hukum.

Jawaban final mengenai keabsahan proses dan dokumen tersebut akan bergantung pada pembuktian serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.