Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’

AKURAT BANTEN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusril menilai terdapat persoalan ketatanegaraan yang belum memiliki pengaturan secara rinci apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya mengabulkan permohonan tersebut.
Pasalnya, Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah dilantik dan menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sejak proses pencalonan, Yusril memilih tidak memberikan kesimpulan mengenai apa yang akan terjadi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Respons Kritik Yusril soal Sayembara Tangkap Begal, Singgung Risiko Main Hakim Sendiri
Ia mengatakan belum dapat membayangkan secara pasti konsekuensi dari skenario tersebut.
Menurut Yusril, aturan yang ada belum mengatur secara detail mekanisme pemberhentian wakil presiden yang sudah menjabat apabila kemudian muncul putusan yang menyatakan terdapat persoalan pada syarat pencalonannya.
Persoalan tersebut membuat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memiliki dimensi hukum yang lebih luas daripada sekadar pemeriksaan dokumen pendidikan.
Jika permohonan dikabulkan, akan muncul pertanyaan mengenai hubungan antara status pencalonan, hasil pemilu, pelantikan, hingga keberlangsungan jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Yusril Ungkap Identitas Abdul Karim Raed Miqdad, WN Palestina yang Dideportasi dari Indonesia
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan minimal sebagai calon presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Selain itu, terdapat permintaan agar MPR memilih wakil presiden baru apabila terjadi kekosongan jabatan.
Baca Juga: Yusril Angkat Bicara soal Film 'Pesta Babi', Singgung Soal Kritikan dan Masa Lalu yang Kelam
Mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, Presiden mengusulkan dua calon kepada MPR untuk dipilih.
Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan bagian dari petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.
Artinya, status Gibran sebagai wakil presiden belum berubah hanya karena adanya permohonan tersebut.
Di sisi lain, kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut juga menjadi salah satu pokok perdebatan.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Aparat Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Akan Diproses Sesuai Aturan
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU mempertanyakan apakah persoalan yang diajukan pemohon termasuk kewenangan MK atau justru merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya ditangani melalui mekanisme lain.
KPU berpendapat perkara yang diajukan tidak berkaitan langsung dengan hasil penghitungan suara, melainkan menyangkut proses pencalonan.
Karena itu, KPU mempersoalkan dasar penggunaan mekanisme PHPU untuk menguji kembali syarat pencalonan Gibran.
Yusril juga menyinggung persoalan yang lebih luas mengenai batas kewenangan MK. Menurut dia, fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Baca Juga: Fenomena Warga Pilih Damkar Ketimbang Polisi Bikin Menko Yusril Angkat Bicara
Ia mempertanyakan kecenderungan ketika sebuah norma dibatalkan, tetapi kemudian lembaga tersebut sekaligus menetapkan aturan baru sebagai penggantinya.
Pandangan tersebut disampaikan Yusril dalam konteks diskusi mengenai kewenangan peradilan konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa pembentukan norma pada dasarnya merupakan ranah pembentuk undang-undang, sementara MK memiliki fungsi pengujian konstitusionalitas.
Bagi perkara Gibran, persoalan kewenangan tersebut menjadi penting karena putusan yang dihasilkan nantinya dapat menentukan apakah substansi permohonan dapat diperiksa lebih jauh atau tidak.
Baca Juga: MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Momentum Reformasi Kepolisian
Jika MK menyatakan berwenang, barulah dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan dan konsekuensi hukumnya menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada putusan akhir yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Karena itu, berbagai pembahasan mengenai kemungkinan perubahan status jabatannya masih berada pada ranah skenario hukum dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 6Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 9Nama Purbaya Muncul di Bursa Capres 2029, Sang Anak Malah Ungkap Pertanyaan soal Cawapres
- 10Gugatan Gibran di MK Dikabulkan? Prabowo Diminta Siapkan 2 Nama untuk Kursi Wapres








