Banten

Yusril Tegaskan Aparat Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Akan Diproses Sesuai Aturan

Moehamad Dheny Permana | 30 Januari 2026, 05:55 WIB
Yusril Tegaskan Aparat Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Akan Diproses Sesuai Aturan

Akurat Banten - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat kepolisian yang viral di media sosial akibat menuduh seorang pedagang es gabus akan diproses melalui mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku.

Yusril menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi mulai dari penegakan disiplin, pelanggaran etik, hingga kemungkinan langkah hukum.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, masyarakat tidak perlu merasa resah berlebihan karena aparat penegak hukum juga manusia yang tidak lepas dari potensi kekeliruan di lapangan.

Meski demikian, ia mengingatkan publik agar tetap menghormati aparat karena kewenangan yang mereka miliki bersumber dari undang-undang dan negara untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum.

Yusril menjelaskan bahwa ketika ada dugaan pelanggaran hukum di tengah masyarakat, polisi memiliki kewajiban mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai prosedur.

Langkah tersebut dapat berupa pengamanan, penindakan, hingga proses hukum lanjutan seperti penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” kata Yusril.

Baca Juga: Skema Gelap Pupuk Subsidi Terbongkar di Sumsel Belasan Ton Disita Polisi

Namun demikian, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh melampaui batas hukum yang telah ditetapkan.

Apabila dalam praktiknya ditemukan tindakan berlebihan atau di luar koridor hukum, Yusril memastikan aparat yang bersangkutan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pedagang es gabus dituding menggunakan bahan berbahaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penelusuran langsung ke lokasi pembuatan es di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan produk es tersebut dalam kondisi aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Tidak berhenti di situ, sampel es gabus juga dikirim ke Dinas Kesehatan serta Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan tidak ada kandungan berbahaya.

Hasil uji laboratorium menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam seperti isu yang sempat beredar luas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri mengatakan bahwa setelah hasil pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya.

Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Kinerja Tesla Tertekan pada 2025 Penjualan Turun Laba Anjlok di Tengah Ambisi AI dan Robot

Aparat TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui telah terlalu cepat menarik kesimpulan.

Atas kejadian tersebut, aparat terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat sebagai pihak yang terdampak langsung.

Mereka menegaskan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang es gabus tersebut.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.