Banten

Skema Gelap Pupuk Subsidi Terbongkar di Sumsel Belasan Ton Disita Polisi

Moehamad Dheny Permana | 30 Januari 2026, 05:52 WIB
Skema Gelap Pupuk Subsidi Terbongkar di Sumsel Belasan Ton Disita Polisi

Akurat Banten - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi yang selama ini merugikan petani dengan menyita barang bukti mencapai 14 ton serta mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel setelah aparat mengembangkan dua laporan polisi yang muncul dari lokasi berbeda di wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan bahwa pengusutan perkara dilakukan secara paralel hingga akhirnya mengarah pada dua titik utama distribusi ilegal pupuk subsidi.

“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan total barang bukti pupuk subsidi yang kami amankan sebanyak 14 ton serta delapan orang tersangka,” ujar Doni.

Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, di mana petugas menemukan sekitar sembilan ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang disimpan tanpa izin.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang menjadi tempat pengamanan sekitar lima ton pupuk subsidi yang diduga hendak dipindahkan ke luar daerah.

Dalam pengungkapan di Palembang, polisi menemukan modus pelaku yang memanfaatkan kuota pupuk subsidi milik kelompok tani untuk kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Cedera Keseleo Bisa Jadi Alarm Bahaya Jika Alami Tanda Ini

Pupuk tersebut dibeli dari petani dengan menggandeng Koperasi Unit Desa sebelum akhirnya dijual kembali ke wilayah lain dengan harga jauh di atas ketentuan subsidi.

“Pelaku memanfaatkan celah distribusi dengan bekerja sama dengan oknum tertentu sehingga pupuk subsidi bisa keluar dari jalur resmi,” kata Doni.

Sementara pada kasus di OKI, pupuk subsidi diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan direncanakan akan diselundupkan menuju Provinsi Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Selatan.

Upaya pengiriman lintas provinsi itu berhasil digagalkan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menurut Doni, praktik semacam ini menyebabkan pupuk subsidi yang seharusnya dinikmati petani justru beralih ke tangan pihak lain demi keuntungan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, pupuk tidak sampai kepada petani yang berhak dan justru diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat penyelewengan pupuk subsidi ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pipa PDAM di Atas Sungai Cisadane Doyong, Warga Khawatir Ambruk

Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Selain penindakan, kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Langkah tersebut dilakukan agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merugikan petani serta negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.