Banten

Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'

Aullia Rachma Puteri | 24 September 2026, 22:12 WIB
Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'
GUGATAN GIBRAN DI MK TERKAIT IJAZAH

AKURAT BANTEN – Sikap Istana yang sejauh ini tidak banyak memberikan pernyataan terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian.

Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara tersebut, menyebut diamnya lingkaran kekuasaan dapat memiliki sejumlah tafsir.

Denny mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa pihak Istana memang memilih tidak terlalu aktif merespons perkara yang sedang berjalan.

Secara normatif, ia menilai sikap tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengajukan gugatan sekaligus memberikan ruang bagi proses peradilan berlangsung.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’

Namun, Denny juga melihat persoalan tersebut dari perspektif politik.

Menurut dia, tidak terlihatnya pembelaan secara terbuka terhadap Gibran dari sejumlah unsur pemerintahan dan partai politik pendukung menjadi sesuatu yang patut dicermati.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari dinamika politik yang mengiringi perkara hukum.

Denny bahkan mengaitkan situasi tersebut dengan kabar mengenai hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

Ia menyampaikan bahwa dirinya mendengar informasi mengenai hubungan kedua tokoh tersebut yang disebut mulai mengalami kerenggangan.

Pernyataan tersebut merupakan informasi dan penilaian Denny, bukan fakta yang telah ditetapkan melalui proses hukum.

Di tengah berbagai spekulasi itu, Denny menegaskan bahwa fokus utamanya dalam perkara ini adalah aspek hukum.

Ia bersama pemohon lainnya mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika proses pencalonan sebagai wakil presiden berlangsung pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Geger di Sidang MK! Hakim Bongkar Cara KPU Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut meski permohonan diajukan setelah proses Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik.

Dalam permohonannya, para pemohon juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan Gibran.

Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU

Mereka mendalilkan terdapat persoalan terkait dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Dalil itu masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan perkara yang diajukan sebenarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU

Karena itu, menurut KPU, penyelesaiannya berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan perkara perselisihan hasil pemilu yang diperiksa MK.

Bawaslu sendiri menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran.

Meski demikian, Bawaslu juga menjelaskan adanya kendala akses terhadap data pencalonan dalam sistem informasi milik KPU.

Dari sisi proses peradilan, perkara ini belum menghasilkan putusan akhir.

Baca Juga: Partai Ummat Temani Denny Gugat Gibran ke MK, Benarkah Ada Target Politik di Baliknya?

Setelah persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait, majelis hakim memberikan kesempatan penyampaian keterangan tambahan secara tertulis sebelum perkara dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Karena itu, pernyataan mengenai sikap Istana maupun dinamika politik di sekitar perkara tersebut masih berada pada ranah analisis dan informasi yang disampaikan pihak tertentu.

Adapun persoalan hukum mengenai syarat pendidikan Gibran tetap menunggu penilaian dan keputusan MK melalui proses persidangan yang sedang berlangsung.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.