Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU

AKURAT BANTEN – Persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali mengungkap persoalan terkait proses pengawasan pencalonan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pernah mengalami kendala saat hendak membuka data dan dokumen pencalonan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23 September 2026.
Dalam persidangan, Bawaslu menjelaskan bahwa lembaganya telah memperoleh pengaktifan akun untuk mengakses Silon PWP, tetapi akses tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Menurut penjelasan Bawaslu, ketika petugas mencoba masuk ke sistem, muncul pemberitahuan bahwa akun tidak memiliki izin untuk melakukan login.
Kondisi itu membuat pengawas pemilu tidak dapat melihat secara langsung sejumlah data maupun dokumen yang berkaitan dengan tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bawaslu kemudian berupaya memperoleh akses tersebut melalui jalur kelembagaan.
Persoalan itu bahkan pernah dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada September 2023.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Namun, dalam putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait pembatasan akses tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Bawaslu menegaskan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Tidak ditemukan pula permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait persoalan tersebut pada masa tahapan pencalonan.
Persoalan akses data ini menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara yang diajukan ke MK.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Mereka berpendapat persyaratan tersebut harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka diterima.
Di antaranya adalah pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden, hingga mekanisme pemilihan wakil presiden baru oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
Sementara itu, KPU menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut.
KPU menilai persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara yang dinilai telah melewati batas sebagaimana ketentuan PHPU.
KPU juga menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada tahapan pencalonan 2024.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas
Menurut KPU, dokumen yang diserahkan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu.
Dalam persidangan yang sama, para hakim MK turut meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon serta aturan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Pertanyaan hakim antara lain menyentuh pengaturan dokumen pendidikan dari luar negeri dalam regulasi pencalonan untuk Pemilu 2024.
Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Berujung, Ada Klaim Mengejutkan di Baliknya
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim MK menyatakan masih membuka kesempatan untuk menerima keterangan tambahan secara tertulis sebelum pembahasan perkara dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran belum memiliki putusan akhir dari MK.
Jalannya persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, serta substansi persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 6Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 7Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 9Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 10Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat








