Banten

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’

Abdurahman | 24 September 2026, 21:03 WIB
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?’
PENDIDIKAN-Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, ‘Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C’? (dok ist)

AKURAT BANTEN — Pernyataan Joko Widodo mengenai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menyedot perhatian publik.

Di tengah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Jokowi akhirnya buka-bukaan mengenai perjalanan sekolah putra sulungnya.

Bukan hanya menjelaskan sekolah Gibran dari Solo hingga Singapura, Jokowi juga melontarkan pertanyaan yang langsung menjadi sorotan.

“Masa sudah sekolah di luar disuruh ikut Paket C lagi?”

Kalimat tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (24/9/2026), ketika dirinya dimintai tanggapan mengenai gugatan yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah memasuki ranah hukum. Karena itu, ia memilih menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang.

Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada.

Namun, setelah itu Jokowi membeberkan secara lebih rinci riwayat pendidikan Gibran.

Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Raih Sertifikat CDOB, Distribusi Narkotika hingga Cold Chain Diawasi Ketat

Jokowi Ungkap Sekolah Gibran dari Solo hingga Singapura

Jokowi mengatakan Gibran memulai pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Gibran melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.

Perjalanan pendidikannya kemudian berlanjut ke Singapura. Jokowi menyebut Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School.

Menurut Jokowi, setelah itu Gibran mengikuti O-Level sebelum melanjutkan pendidikan ke tahap berikutnya.

Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level.

Dari Singapura, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia.

Jokowi menjelaskan UTS Insearch sebagai jalur pathway yang ditempuh sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

Setelah menjalani program tersebut, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Permudah Perizinan Jadi Magnet Pelaku Usaha Tak Ragu Berinvestasi

Gugatan ke MK Kembali Soroti Syarat Pendidikan Gibran

Penjelasan Jokowi tersebut muncul ketika syarat pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan melalui perkara di MK.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka juga mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan serta surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Namun, penting dicatat, berbagai tudingan tersebut merupakan dalil yang diajukan para pemohon dan masih menjadi materi pemeriksaan di MK, bukan fakta yang telah diputuskan benar oleh Mahkamah.

Baca Juga: Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

Jokowi: Persyaratan Gibran Sudah Diterima KPU

Ketika ditanya mengenai tudingan adanya persoalan dalam proses pencalonan, Jokowi mengacu pada proses administrasi yang telah dilalui Gibran.

Menurut Jokowi, persyaratan pencalonan putranya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari situlah kemudian muncul pernyataan Jokowi mengenai Paket C yang kini menjadi salah satu bagian paling banyak disorot dari keterangannya.

Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi? ujar Jokowi sambil tertawa.

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena langsung menyentuh inti perdebatan: bagaimana status pendidikan luar negeri Gibran dikaitkan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.

Baca Juga: Bikin Heboh! Kamar Mewah di Lapas Cibinong Terungkap, Benarkah Ferdy Sambo Pernah Menempatinya?

KPU dan Bawaslu Juga Berikan Keterangan

Dalam perkembangan persidangan, KPU telah menyampaikan keterangannya kepada MK.

Menurut laporan IDN Times, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan minimal Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Di sisi lain, para pemohon tetap mempertahankan dalil mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan dan proses administrasi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi bagian dari materi yang harus dipertimbangkan dalam proses hukum di MK.

Baca Juga: Nekat Bawa Mobil, Relawan SPPG Cibaliung Tabrak 3 Rekannya, Begini Kronologinya

Jokowi Serahkan Keputusan kepada MK

Jokowi tidak mengatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan menentukan akhir perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi justru mengembalikan persoalan itu kepada lembaga yang sedang memeriksanya.

Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi memilih menunggu proses yang berlangsung di MK, sembari memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Baca Juga: Geger di Sidang MK! Hakim Bongkar Cara KPU Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Riwayat Pendidikan Gibran Kini Kembali Jadi Sorotan

Polemik ini membuat perjalanan pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik.

Dari penjelasan Jokowi, jalur pendidikan yang disebut meliputi SD Negeri 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, O-Level, UTS Insearch di Australia, hingga MDIS di Singapura.

Sementara itu, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Setelah persidangan lanjutan, para pihak masih dapat menyampaikan keterangan tambahan sebelum Mahkamah melanjutkan tahapan berikutnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai pendidikan Gibran belum berakhir pada pernyataan Jokowi.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman