Geger di Sidang MK! Hakim Bongkar Cara KPU Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

AKURAT BANTEN— Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kali ini, sorotan hakim bukan hanya tertuju pada dokumen pendidikan yang dipersoalkan pemohon, tetapi juga pada bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut.
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menggali lebih jauh mengenai aturan yang digunakan KPU ketika memeriksa persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Salah satu pertanyaan Saldi bahkan mengarah pada satu hal yang cukup mencolok: apakah ketentuan mengenai bukti pendidikan dari sekolah di luar negeri juga sudah pernah diatur dalam PKPU pada pemilu sebelumnya?
Baca Juga: Sopir Turunkan Barang, Relawan SPPG Cibaliung Nekat Nyetir Hingga Seruduk 3 Pekerja Gizi
Hakim MK Soroti Aturan yang Digunakan KPU
Persoalan bermula ketika hakim meminta penjelasan mengenai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Saldi mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah dari luar negeri yang dapat digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan juga pernah terdapat dalam peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara ini tidak hanya membahas keberadaan dokumen, tetapi juga aturan yang menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi pencalonan.
Saldi kemudian mempersempit pertanyaannya dengan merujuk pada Pemilu 2019.
Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.
“Belum, Yang Mulia,” jawab Afifuddin.
Saldi kembali memastikan.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?”
Afifuddin menjawab, “Ya.”
Jawaban singkat tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan bahwa hakim sedang menggali kapan ketentuan tersebut mulai diberlakukan dan bagaimana kaitannya dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Tambah Infrastruktur Hijau, PLN Operasikan SPKLU Center Pertama di Kota Tangerang
KPU Tegaskan Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi
Di sisi lain, KPU memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan telah menerima dokumen persyaratan Gibran pada 27 Oktober 2023.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
KPU juga merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Atas dasar itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga menyampaikan bahwa selama proses pencalonan tidak terdapat pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02 tersebut.
Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
Bawaslu Ungkap Kendala Akses Dokumen
Hal lain yang ikut menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu juga mengungkap fakta lain.
Bawaslu menyatakan pernah mengalami persoalan ketika hendak mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Menurut Bagja, meski Bawaslu telah mendapatkan pengaktifan akun, ketika hendak masuk ke sistem muncul pemberitahuan bahwa akun tersebut tidak memiliki akses untuk login.
Bawaslu kemudian pernah mengadukan persoalan akses tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 pada 25 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
Pemohon Persoalkan Keabsahan Syarat Pendidikan
Perkara ini sendiri diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?
- 10Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'






