Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perhatian.
Di tengah proses tersebut, mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menyampaikan keyakinannya mengenai arah putusan yang akan diambil hakim konstitusi.
Gatot menilai permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya berpeluang berakhir dengan penolakan.
Pandangan tersebut disampaikan Gatot berdasarkan analisis pribadinya terhadap perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Dalam wawancara yang berlangsung pada 24 September 2026, Gatot secara tegas menyatakan bahwa dirinya memperkirakan gugatan tersebut akan ditolak.
Ia menempatkan pernyataan itu sebagai hasil analisis dan keyakinan pribadinya, bukan sebagai informasi mengenai keputusan resmi MK.
Perkara yang menjadi sorotan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Persoalan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan hakim konstitusi. Karena itu, belum ada putusan final yang menyatakan apakah dalil para pemohon diterima atau ditolak.
Dalam keterangannya, Gatot tidak hanya membahas perkara di MK.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika kekuasaan di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gatot menilai masih terdapat figur-figur yang menurut pandangannya memiliki keterkaitan dengan lingkar politik Presiden ke-7 Joko Widodo di dalam pemerintahan saat ini.
Ia bahkan menyebut posisi sejumlah pejabat sebagai bagian dari kondisi yang perlu diperhatikan oleh Prabowo.
Salah satu institusi yang disebut Gatot adalah kepolisian. Ia menyampaikan penilaian mengenai hubungan politik sejumlah pejabat dengan pemerintahan sebelumnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Gatot dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan resmi mengenai hubungan kelembagaan atau politik para pejabat yang disebut.
Gatot kemudian menghubungkan kemungkinan ditolaknya gugatan dengan perkembangan politik berikutnya.
Menurut dia, apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan MK, akan muncul dinamika lain terkait posisi Gibran dalam pemerintahan.
Ia bahkan menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya skenario politik yang dapat mengarah pada Gibran sebagai presiden.
Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis politik Gatot mengenai kemungkinan perkembangan ke depan, bukan keputusan atau agenda resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, perkara di MK masih memasuki proses persidangan.
Baca Juga: Denny Indrayana Kejar Ijazah Gibran, Ferry Koto Malah Balik Menantang 'Berani Cek Punya Prabowo?'
KPU sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut karena pokok permohonan dinilai berkaitan dengan proses pencalonan, sementara Gibran telah ditetapkan dan dilantik sebagai wakil presiden.
KPU juga telah menyampaikan bahwa dokumen persyaratan pencalonan pasangan Prabowo-Gibran telah melalui proses verifikasi pada tahapan Pemilu 2024.
Sementara itu, para pemohon tetap mempersoalkan dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa persoalan tersebut.
Dengan demikian, arah akhir perkara belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Berujung, Ada Klaim Mengejutkan di Baliknya
Pernyataan Gatot mengenai kemungkinan penolakan merupakan pendapat pribadi yang disampaikan sebelum adanya putusan MK.
Keputusan mengenai permohonan tersebut tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






