Banten

Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada

Aullia Rachma Puteri | 27 September 2026, 14:24 WIB
Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada
GATOT NURMATYO SOAL SKEMA GUGATAN GIBRAN DI MK DITOLAK

AKURAT BANTEN – Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo kembali memberikan pandangannya mengenai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menghubungkan perkara tersebut dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Gatot, persoalan hukum yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilepaskan dari perkembangan politik nasional.

Ia bahkan menilai Prabowo perlu memperhatikan berbagai kemungkinan yang dapat muncul setelah perkara tersebut mendapatkan keputusan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya

Gatot sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain akan berakhir dengan penolakan.

Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut berasal dari analisis dan keyakinan pribadinya.

Perkara yang dimaksud tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti

Gatot kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas.

Ia menilai apabila gugatan terhadap Gibran tidak dikabulkan, dinamika politik selanjutnya justru perlu menjadi perhatian Prabowo.

Dalam analisisnya, Gatot menyebut ada kemungkinan muncul agenda politik yang berkaitan dengan posisi Gibran.

Ia menyampaikan bahwa apabila perkara tersebut berakhir dengan penolakan, skenario berikutnya yang menurutnya perlu diantisipasi adalah upaya menjadikan Gibran sebagai presiden.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan analisis Gatot mengenai kemungkinan perkembangan politik.

Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan adanya rencana pergantian presiden atau agenda untuk mengubah posisi Gibran menjadi presiden.

Gatot juga menyinggung pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo dalam politik nasional.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah figur di lingkungan pemerintahan Prabowo yang dinilainya memiliki kedekatan dengan Jokowi.

Baca Juga: Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan

Salah satu pejabat yang disebut Gatot adalah Kapolri.

Ia memberikan penilaian mengenai hubungan politik pejabat tersebut dengan pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan itu merupakan klaim Gatot dan bukan kesimpulan resmi mengenai hubungan politik atau kelembagaan pihak yang disebut.

Di sisi lain, perkara Gibran masih dalam tahap pemeriksaan di MK.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'

Dalam persidangan, hakim konstitusi menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran yang dilakukan KPU.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

KPU menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan surat keterangan yang telah diterima.

Persoalan kewenangan juga menjadi salah satu materi yang diperdebatkan.

Baca Juga: Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

KPU menilai permohonan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan, sedangkan perkara PHPU di MK pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Sementara itu, para pemohon tetap meminta MK memeriksa substansi mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mereka juga mengajukan sejumlah permintaan yang berkaitan dengan pencalonan serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Hingga kini, MK belum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Elektabilitas Gibran Cuma 2 Persen, Dedi Mulyadi 19,8 Persen, 'Wacana Duet 2029 Jadi Sorotan'

Karena itu, prediksi Gatot mengenai hasil gugatan maupun kemungkinan perkembangan politik setelah putusan MK masih merupakan analisis, bukan kepastian hukum.

Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan keputusan majelis hakim konstitusi.

Adapun mengenai konfigurasi politik antara Prabowo, Gibran, dan kekuatan politik lainnya, keputusan resmi dari pihak-pihak terkait juga masih menjadi hal yang ditunggu.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.