Banten

Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan

Aullia Rachma Puteri | 25 September 2026, 05:02 WIB
Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
GUGATAN GIBRAN DI MK TERKAIT IJAZAH

AKURAT BANTEN – Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pertanyaan hakim mengarah pada cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa dokumen pendidikan Gibran sebelum menetapkannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu, 23 September 2026, hakim konstitusi mendalami proses verifikasi dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

Salah satu pertanyaan penting datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai apakah KPU melakukan pemeriksaan secara langsung kepada instansi pendidikan atau kementerian terkait.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan langsung ke kementerian.

KPU menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan sebagai dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan.

Jawaban tersebut kemudian ditindaklanjuti Saldi. Hakim meminta KPU menjelaskan lebih rinci proses pengambilan keputusan saat memeriksa dokumen pencalonan Gibran.

Saldi juga meminta agar notula dan risalah rapat pleno internal KPU yang berkaitan dengan verifikasi pasangan calon diserahkan kepada MK.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'

Pendalaman tidak berhenti pada metode verifikasi. Hakim Konstitusi Arsul Sani turut meminta KPU menjelaskan secara detail dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri.

Pertanyaan tersebut mencakup apakah KPU hanya memeriksa surat penyetaraan dari instansi pendidikan Indonesia atau juga melihat dokumen pendidikan yang diterbitkan sekolah di Singapura dan lembaga pendidikan di Australia.

Arsul juga meminta penjelasan mengenai jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura serta program pendidikan yang dijalani di Australia.

Menurutnya, rincian tersebut penting agar status pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan dapat dipahami secara utuh.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'

Di sisi lain, Bawaslu menyampaikan pengalaman berbeda ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan adanya pembatasan ketika pengawas memeriksa berkas fisik di kantor KPU.

Menurut Bagja, petugas Bawaslu dapat memasuki ruangan pemeriksaan, tetapi tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera. Waktu pemeriksaan juga disebut terbatas.

Bawaslu mengaku telah menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut kepada pimpinan KPU pada periode pencalonan Pemilu 2024.

Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU

Kendala juga terjadi pada pengawasan melalui sistem digital.

Bawaslu menyatakan tidak dapat membuka data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Meskipun akun telah diaktifkan, saat mencoba masuk sistem justru muncul pemberitahuan bahwa akun tersebut tidak memiliki akses.

Persoalan akses tersebut sebelumnya telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU

Dalam putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum karena dinilai telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, KPU juga mempersoalkan aspek formal gugatan.

KPU menyebut permohonan baru didaftarkan pada 10 September 2026, sedangkan hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan pada Maret 2024.

KPU menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu pengajuan PHPU dan menyebut selisih waktunya mencapai 905 hari.

Baca Juga: Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’

KPU turut berpendapat bahwa persoalan pemenuhan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

Menurut KPU, jalur penyelesaiannya berada dalam mekanisme yang berbeda dan tidak secara otomatis menjadi kewenangan MK.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan. Keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, serta pertanyaan para hakim menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan MK sebelum mengambil keputusan.

Hingga kini, belum ada putusan akhir yang menyatakan apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diterima atau tidak.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.