Banten

Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran

Aullia Rachma Puteri | 27 September 2026, 14:54 WIB
Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
GUGATAN GIBRAN DI MK

AKURAT BANTEN – Persoalan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap adanya kendala ketika lembaganya berupaya mengakses data pencalonan yang tersimpan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keterangan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan penjelasan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara itu berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Skenario Setelah Gugatan Gibran Ditolak, Prabowo Diminta Waspada

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya telah memperoleh pengaktifan akun untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.

Namun, akses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya ketika digunakan untuk melihat data dan dokumen pencalonan.

Menurut keterangan Bawaslu, saat proses masuk ke sistem dilakukan, muncul pemberitahuan bahwa akun yang digunakan tidak mempunyai akses untuk login.

Kondisi tersebut membuat Bawaslu tidak dapat memperoleh seluruh data dan dokumen yang diperlukan melalui sistem tersebut.

Baca Juga: Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti

Keterbatasan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam persidangan.

Hakim konstitusi mendalami bagaimana pengawasan terhadap persyaratan calon wakil presiden dilakukan, termasuk sejauh mana Bawaslu dapat memeriksa dokumen yang diserahkan dalam proses pencalonan.

Bawaslu menyampaikan bahwa lembaganya telah berupaya memperoleh akses.

Persoalan tersebut bahkan pernah dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada 2023.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya

Perkara di DKPP tersebut kemudian diputus melalui Putusan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam putusan itu, tindakan KPU berkaitan dengan akses data dan dokumen Silon dinilai tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Meski menghadapi keterbatasan akses sistem, Bawaslu menegaskan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Tidak ada pula permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai persoalan tersebut yang ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya

Keterangan Bawaslu ini menjadi bagian penting dalam perkara yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Mereka mempersoalkan apakah Gibran telah memenuhi ketentuan pendidikan minimal yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Selain Bawaslu, KPU juga mendapat pertanyaan dari hakim konstitusi mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran telah diverifikasi pada Oktober 2023.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'

KPU menyatakan proses tersebut didasarkan pada dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan.

KPU berpendapat surat penyetaraan tersebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, persoalan kewenangan MK juga menjadi perdebatan.

KPU menilai permohonan yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Baca Juga: Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

Sementara itu, para pemohon meminta hakim konstitusi memeriksa substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta konsekuensi hukum yang mereka ajukan dalam petitum.

Hingga kini, seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Keterangan mengenai keterbatasan akses Bawaslu terhadap Silon tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pencalonan Gibran.

Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim berdasarkan seluruh keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga: Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.