Adu Argumen Panas di PN Jaksel: Polri dan Kejagung Kompak Minta Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak

AKURAT BANTEN – Babak baru perseteruan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki fase krusial.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8), kubu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak meminta hakim tunggal untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Febrie.
Sidang yang menjadi sorotan publik ini membedah legalitas penetapan tersangka Febrie atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mencuat pasca temuan fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul.
Polri: Praperadilan Bukan Tempat Membedah Pembuktian
Tim hukum Polri, yang hadir selaku Termohon I dan II, melayangkan argumen tajam.
Menurut mereka, materi yang dipersoalkan oleh Febrie dalam gugatannya telah menyentuh pokok perkara, yakni materi pembuktian.
"Kami meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima karena mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan berada di luar objek konkret praperadilan," tegas perwakilan tim hukum Polri di depan persidangan.
Polri bersikukuh bahwa tindakan hukum mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan penyidik telah sah secara hukum dan sesuai prosedur.
Kejagung: Dalil Pemohon Hanya Asumsi
Senada dengan Polri, pihak Kejaksaan Agung yang berstatus sebagai Turut Termohon juga memberikan bantahan keras.
Mereka menuding dalil yang dibangun oleh pihak Febrie mengenai ketidaksahan proses penyidikan oleh 'Tim 9' hanyalah sebuah asumsi.
Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan di atas koridor hukum selama alat bukti yang diperoleh sah dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Seluruh dalil Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi. Oleh karenanya, kami meminta Yang Mulia Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya," ujar tim hukum Kejagung.
Baca Juga: Nyaris Ricuh! 21 Penyusup Berbawa Molotov Ditangkap Polisi Sebelum Demo Mahasiswa Meledak
Titik Singgung Kasus
Sebagai pengingat, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya serta membatalkan seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan Kejagung, termasuk penyitaan dan pencekalan.
Kasus ini kian kompleks dengan keterlibatan pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Saat ini, mata publik tertuju pada keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel. Akankah gugatan ini diterima atau justru kandas di tengah jalan?(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










