Hukuman Mati hingga PTDH Mengintai Petinggi Polri, Dugaan Makar terhadap Prabowo Bikin Geger!

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih berat.
Bahkan, ancaman hukuman mati hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat menjadi konsekuensi apabila pelanggaran yang disangkakan terbukti memenuhi ketentuan hukum.
Perkara ini menjadi perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian dalam aktivitas penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo dan beberapa pejabat negara lainnya.
Nama sejumlah petinggi Polri ikut menjadi sorotan dalam perkembangan kasus tersebut.
Di antaranya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kewenangan aparat dalam menjaga keamanan negara.
Pasalnya, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dapat menjadi persoalan serius, terlebih apabila menyangkut komunikasi kepala negara.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Bukan Sembarangan! Ini Rekam Jejak yang Jadi Sorotan
Ia menilai dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan yang mengarah pada upaya menggoyahkan pemerintahan merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap ringan.
Menurut pandangannya, aparat negara seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Apabila kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan konstitusi, konsekuensi hukumnya harus diproses secara tegas.
Dari sisi pidana, dugaan makar terhadap kepala negara memiliki ancaman hukuman yang sangat berat.
Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, ketentuan mengenai makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 193 KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah.
Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pihak yang memimpin atau mengatur tindakan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
Meski demikian, penerapan pasal makar tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Penyidik harus menemukan bukti yang menunjukkan adanya maksud dan tindakan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana tersebut.
Artinya, dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.
Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai tujuan, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
Selain ancaman pidana, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran berat juga dapat menghadapi sanksi etik.
Salah satu konsekuensi paling serius adalah PTDH, yakni pemberhentian dari institusi Polri secara tidak hormat.
Sanksi tersebut dapat dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan etik membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, proses pidana dan pemeriksaan etik dapat menjadi dua jalur yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga: Kemandirian Polri Jadi Perhatian, Pengamat Nilai Sikap Kapolri Jadi Penjaga Demokrasi
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini menjadi ujian bagi profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.
Masyarakat menantikan pengungkapan fakta secara transparan, termasuk mengenai motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pada akhirnya, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri.
Penjatuhan hukuman hanya dapat dilakukan berdasarkan pembuktian dan proses peradilan yang sah, bukan sekadar dugaan atau tekanan opini publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 420.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 5Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 8Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 9Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal? Yusril Beri Penegasan Penting soal Hak Tersangka
- 10Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap, Yusril Ungkap Sosok yang Melapor ke Presiden!








