Banten

Nomor Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Listyo Sigit dan Dua Orang Jadi Tersangka!

Aullia Rachma Puteri | 3 November 2026, 21:17 WIB
Nomor Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, Listyo Sigit dan Dua Orang Jadi Tersangka!
nomor presiden prabowo jadi sasaran penyadapan

AKURAT BANTEN – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang diduga berlangsung selama dua tahun dan menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Selain Listyo Sigit yang disebut dengan inisial LSP, dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Masuk Rutan Mabes Polri, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan!

Keduanya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiga orang tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam perintah penyadapan yang tidak mengikuti mekanisme hukum dan ketentuan internal kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas yang dipersoalkan diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni perangkat yang digunakan untuk mendukung proses intersepsi atau penyadapan secara sah.

Baca Juga: Dari Kapolda Banten hingga Kepala KSP, Perjalanan Listyo Sigit Kini Jadi Sorotan

Namun, penyidik menduga pemasukan nomor-nomor tersebut tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Aktivitas pemantauan juga disebut tidak didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Dalam prosedur kepolisian, penyadapan harus memiliki landasan hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan.

Baca Juga: Geger! Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka, Penyadapan Prabowo Terbongkar

Dugaan penyimpangan itu tidak hanya berkaitan dengan pemantauan komunikasi.

Pada Oktober 2026, penyidik juga mendalami adanya perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas yang sedang dipersoalkan.

Perkara ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Apa di Mabes Polri?

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengumpulan bukti, polisi telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, terdiri atas 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul

Penyidik belum menyampaikan secara terperinci bagaimana pembagian peran masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena nomor yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Pengungkapan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo

Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum harus dipastikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar kewenangan.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian masih harus berjalan.

Status tersebut tidak berarti mereka telah dinyatakan bersalah.

Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Bersihkan Nama Polri Usai Tahu Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan hingga Meninggal Dunia

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.