Banten

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN, Bukti Chat Dugaan Aliran Uang Ditemukan

Abdurahman | 20 September 2026, 22:06 WIB
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN, Bukti Chat Dugaan Aliran Uang Ditemukan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok Ist)

AKURAT BANTEN— Perkara dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif setelah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, digeledah penyidik.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut memiliki petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang ditemukan termasuk komunikasi atau chat yang berkaitan dengan perkara.

Temuan bukti elektronik di rumah Lampri menjadi bagian penting dalam upaya KPK menelusuri dugaan aliran uang dan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara suap pengurusan HGB.

Baca Juga: Bahlil Bikin Kejutan Jelang 2029, Bukan Nyapres Malah Pilih Bertarung dari Papua

KPK Telusuri Jejak Aliran Uang

Penggeledahan rumah Lampri bukanlah langkah tunggal KPK dalam mengembangkan perkara ini.

Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan direktorat jenderal menjadi sasaran penggeledahan, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Di kantor perusahaan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang antara lain berkaitan dengan SHGB, aspek keuangan perusahaan, serta dokumen dan barang elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Baca Juga: Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas

Bukan Hanya Perkara HGB

Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyatakan tengah menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik disebut turut mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan serta dugaan penerimaan terkait layanan pertanahan lainnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Ketua IKA STISNU Tangerang, Ari Sujatmiko Ajak Alumni Satukan Gagasan Tanpa Sekat

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon; serta sejumlah pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK juga telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Menurut informasi yang disampaikan KPK, nilai sitaan itu menjadi yang terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: Hari Ini Heboh! Andre Taulany dan Amanda Rigby Resmi Jadi Suami Istri

Pengusutan Belum Berhenti

Dengan ditemukannya dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi, penyidik kini memiliki lebih banyak materi untuk mengurai bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung.

Temuan komunikasi dan petunjuk dugaan aliran uang dari rumah Lampri menjadi salah satu bagian yang akan dianalisis penyidik untuk menghubungkan berbagai pihak serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

KPK sendiri masih melakukan pendalaman. Karena itu, detail mengenai siapa mengirim uang kepada siapa, bagaimana mekanismenya, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu pembuktian dalam proses hukum.

Perkara ini pun diperkirakan masih akan berkembang seiring KPK memeriksa para tersangka dan saksi serta menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita.

Yang jelas, penggeledahan rumah pejabat ATR/BPN tersebut menambah potongan penting dalam penyidikan. Jejak komunikasi dan dugaan aliran uang kini menjadi bagian yang tengah dibedah KPK untuk mengungkap secara utuh perkara suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman