Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong

AKURAT BANTEN– Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahapan penting. Namun, di balik ambisi memperkuat ekonomi desa dan memangkas rantai distribusi kebutuhan pokok, pemerintah diingatkan untuk mewaspadai potensi munculnya praktik percaloan dan kongkalikong dalam pembentukan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera).
Peringatan ini disampaikan CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono. Ia meminta pemerintah memastikan pengelolaan Torasera dilakukan secara transparan sejak awal, terutama dalam penentuan pengelola, pemasok barang, wilayah layanan, hingga penetapan harga dan margin distribusi.
Menurut Agus, skala program Koperasi Merah Putih yang besar membuat tata kelola menjadi persoalan krusial. Tanpa mekanisme yang jelas dan pengawasan ketat, peluang ekonomi yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat koperasi justru berisiko menjadi celah bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui jalur tidak resmi.
Agus menegaskan dirinya mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi langkah pencegahan agar tujuan membangun kemandirian ekonomi desa tidak terganggu oleh potensi penyimpangan.
“Saya mendukung penuh program Presiden Prabowo ini. Tetapi justru karena skalanya sangat besar, pemerintah harus mengantisipasi potensi penyimpangan sejak awal. Salah satu titik paling krusial menurut saya adalah Torasera,” ujar Agus.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
Torasera Disorot, Mengapa Pengelola dan Pemasok Jadi Persoalan Penting?
Torasera diproyeksikan menjadi pusat distribusi sekaligus agregator barang yang dapat melayani sekitar 100–150 koperasi desa, sebagaimana disebutkan dalam narasi mengenai program tersebut.
Posisi ini menjadikan Torasera bagian penting dari rantai pasok Koperasi Merah Putih. Pengelolaannya berpotensi memengaruhi kelancaran pengiriman barang, pemilihan pemasok, efisiensi biaya, hingga harga yang diterima koperasi di wilayah layanan.
Karena itu, persoalan Torasera tidak berhenti pada pembangunan toko atau kesiapan sarana operasional. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang berhak mengelola, bagaimana pemasok dipilih, siapa yang menentukan harga, dan bagaimana margin distribusi dihitung?
Agus menilai, apabila jawaban atas pertanyaan tersebut tidak disertai aturan yang jelas, proses pembentukan Torasera berpotensi menjadi rebutan berbagai kepentingan.
“Bayangkan nilai ekonominya. Siapa yang mendapatkan hak mengelola Torasera? Siapa yang menentukan pemasok? Siapa yang mengatur harga dan margin? Kalau mekanismenya tidak transparan, ini bisa menjadi rebutan banyak kepentingan,” tegasnya.
Kekhawatiran ini menjadi pengingat bahwa program ekonomi berskala besar membutuhkan tata kelola yang dapat diperiksa. Akses terhadap pengelolaan maupun kemitraan tidak boleh bergantung pada klaim sepihak atau janji dari perantara yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Baca Juga: Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
Belajar dari Polemik Titik Dapur MBG
Agus meminta pemerintah mengambil pelajaran dari berbagai polemik terkait penentuan titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi peringatan bahwa program pemerintah yang melibatkan peluang ekonomi besar harus memiliki prosedur yang transparan dan mudah diverifikasi.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi mengenai akses, persyaratan, atau penentuan mitra justru membuka ruang bagi pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan.
Agus mengingatkan agar Torasera tidak menghadapi persoalan serupa, terutama jika mulai muncul pihak yang menawarkan akses pengelolaan wilayah atau peluang menjadi pemasok dengan imbalan tertentu.
“Jangan sampai Torasera menjadi titik MBG jilid dua. Jangan sampai muncul broker yang mengaku punya akses mendapatkan Torasera, menawarkan wilayah kepada investor, atau meminta sejumlah uang dengan janji bisa menjadi pemasok,” katanya.
Peringatan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap risiko yang perlu dicegah, bukan pernyataan bahwa praktik percaloan dalam pembentukan Torasera telah terbukti terjadi.
Untuk menghindari celah tersebut, pemerintah perlu menyediakan informasi resmi mengenai prosedur seleksi, persyaratan calon pengelola, mekanisme kemitraan, dan jalur pengaduan apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan tidak resmi.
Dengan demikian, calon mitra tidak perlu bergantung pada pihak yang mengaku memiliki akses khusus untuk memperoleh informasi maupun mengikuti proses yang sah.
Beras SPHP, LPG 3 Kg, hingga Pupuk Bersubsidi Ikut Jadi Sorotan
Risiko tata kelola Torasera semakin penting diperhatikan karena jaringan Koperasi Merah Putih disiapkan untuk mendukung distribusi berbagai komoditas strategis dan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, serta kebutuhan pokok lainnya.
Distribusi komoditas tersebut membutuhkan mekanisme yang tertib. Penentuan pemasok, alokasi barang, harga pembelian, biaya distribusi, dan margin harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika rantai distribusi tidak dikelola secara efisien, biaya tambahan berisiko mengurangi manfaat yang seharusnya diterima koperasi dan masyarakat. Sebaliknya, tata kelola yang baik dapat membantu memperjelas arus barang sekaligus memudahkan pengawasan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penentuan mitra dan distribusi barang tidak hanya mengandalkan kesepakatan informal, tetapi juga didukung dokumentasi dan mekanisme pemeriksaan yang memadai.
Khusus untuk komoditas yang memiliki ketentuan penyaluran tersendiri, operasional koperasi juga harus mengikuti persyaratan yang berlaku. Transparansi tidak boleh mengabaikan aturan distribusi maupun ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Empat Langkah untuk Mencegah Calo dan Kongkalikong
Agar Torasera tidak menjadi celah penyalahgunaan akses, Agus meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan sejak tahap pembentukan.
Ada empat aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
1. Seleksi pengelola harus terbuka
Persyaratan, prosedur, dan dasar penetapan pengelola perlu disampaikan secara jelas. Dengan begitu, proses pemilihan dapat diperiksa dan tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus.
2. Penentuan pemasok harus memiliki jalur resmi
Calon pemasok harus mengetahui persyaratan dan mekanisme kemitraan yang berlaku. Klaim bahwa seseorang memiliki akses khusus untuk memasukkan barang atau menguasai wilayah layanan harus dapat diverifikasi melalui saluran resmi.
3. Harga dan margin wajib dapat dipertanggungjawabkan
Struktur biaya distribusi perlu disusun secara jelas agar efisiensi yang ditargetkan tidak hilang akibat biaya perantara yang tidak perlu. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan keputusan harga mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Transaksi harus tercatat dan dapat diaudit
Agus mengusulkan agar transaksi antara produsen, distributor, Torasera, dan koperasi desa dicatat melalui sistem digital yang memungkinkan pengawasan berkelanjutan.
Sistem tersebut dapat membantu menelusuri asal barang, nilai transaksi, pemasok, serta penyaluran kepada koperasi penerima. Namun, digitalisasi perlu disertai audit, pengawasan manusia, dan tindak lanjut atas setiap temuan agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Keempat langkah tersebut penting untuk membangun sistem yang tidak hanya mengandalkan kepercayaan, tetapi juga memiliki mekanisme pencegahan dan pemeriksaan yang nyata.
Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, Kapan Dana Masuk Rekening?
Agus Sulistriyono Ingatkan: Jangan Ada Istilah Jatah Torasera
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dari Agus adalah potensi munculnya klaim penguasaan wilayah oleh pihak tertentu.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menganggap suatu kabupaten atau wilayah layanan sebagai jatah pribadi maupun kelompok. Penetapan wilayah operasional harus mengikuti prosedur resmi, mempertimbangkan kebutuhan distribusi, dan memiliki dasar keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting, jangan pernah ada istilah jatah Torasera. Tidak boleh ada orang mengklaim satu kabupaten menjadi wilayah kekuasaannya. Kalau mulai muncul praktik seperti itu, pemerintah harus segera bertindak,” tegas Agus.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya mencegah terbentuknya penguasaan akses melalui kesepakatan informal. Jika kemitraan hanya dapat diperoleh melalui perantara tertentu, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan bisa menghadapi hambatan untuk berpartisipasi secara wajar.
Pemerintah karena itu perlu memperjelas pihak yang berwenang mengambil keputusan, membuka informasi mengenai mekanisme kemitraan, dan menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.
Dugaan penyimpangan pun harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim atau rumor.
Jangan sampai niat memangkas rantai distribusi justru melahirkan mata rantai rente baru yang dikuasai segelintir orang. Torasera harus transparan sejak awal, bukan baru diawasi setelah masalah muncul.
Baca Juga: Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
Keberhasilan Koperasi Merah Putih Bukan Sekadar Bangunan
Pada akhirnya, keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak cukup diukur dari banyaknya bangunan yang selesai atau jumlah unit usaha yang mulai beroperasi.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah koperasi mampu memperlancar distribusi barang, mengurangi biaya yang tidak perlu, memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, serta memberikan manfaat ekonomi nyata bagi warga desa.
Torasera berpotensi memainkan peran penting dalam mencapai tujuan tersebut. Namun, manfaatnya sangat bergantung pada kualitas pengelolaan, transparansi kemitraan, dan konsistensi pengawasan.
Pemerintah perlu memastikan aturan main tersedia dan dipahami sebelum operasional berkembang lebih luas. Proses seleksi yang terbuka, pencatatan transaksi yang tertib, audit berkala, serta penanganan laporan dugaan penyimpangan harus menjadi bagian dari tata kelola sejak awal.
Peringatan Agus Sulistriyono menjadi pengingat bahwa program ekonomi rakyat membutuhkan sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan akses, bukan hanya mengandalkan niat baik para pelaksananya.
Jika dikelola secara transparan, Torasera berpeluang menjadi penghubung distribusi yang memperkuat koperasi dan perekonomian desa. Sebaliknya, jika potensi celah tata kelolanya diabaikan, upaya memangkas rantai distribusi berisiko tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Pesan utamanya jelas: kawal Torasera sejak awal agar program Koperasi Merah Putih benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan membuka ruang bagi percaloan, kongkalikong, dan biaya distribusi yang tidak semestinya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 2Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 3Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 4Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027






