Banten

Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya

Abdurahman | 17 Oktober 2026, 16:52 WIB
Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
Kemenkop umumkan gaji dan alur pencairan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Threads/awas41)

AKURAT BANTEN-Kabar menggembirakan datang bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih yang bisa mencapai Rp9,3 juta per bulan.

Namun, nominal tersebut bukan berarti diterima oleh seluruh manajer.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan masing-masing, ditambah tunjangan umum sesuai ketentuan pemerintah.

Informasi ini menjadi perhatian karena Kemenkop juga telah menyiapkan pengajuan anggaran pembayaran gaji untuk tiga bulan terakhir tahun 2026. Bahkan, pencairan gaji perdana bagi manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperkirakan berlangsung pada akhir Oktober atau paling lambat 1 November 2026.

Lantas, bagaimana penentuan gaji manajer Kopdes Merah Putih hingga bisa menembus Rp9,3 juta? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Ngeri di Jalan Raya! Asap Karhutla Bikin Jarak Pandang Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8 Juta hingga Rp9,3 Juta

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa gaji manajer KDKMP berada dalam kisaran Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta per bulan.

Penjelasan tersebut disampaikan Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurutnya, besaran penghasilan manajer disesuaikan dengan UMK di setiap kabupaten atau kota tempat mereka ditempatkan. Selain gaji pokok, terdapat tunjangan umum yang ketentuannya telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Destry menjelaskan bahwa nominal penghasilan tersebut sudah diperhitungkan berdasarkan ketentuan untuk masing-masing daerah.

Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan, ujar Destry.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai rentang penghasilan yang disiapkan bagi manajer Kopdes Merah Putih. Akan tetapi, angka Rp9,3 juta merupakan batas maksimal yang disebutkan Kemenkop, bukan gaji tetap yang otomatis diterima semua manajer.

Baca Juga: IHSG Ambruk 11,57 Persen! Penjualan Mobil dan Motor di Indonesia Terancam Terguncang?

Ternyata Ini Penentu Besaran Gaji Manajer Kopdes

Hal penting yang perlu diketahui calon maupun manajer Kopdes Merah Putih adalah bahwa besaran gaji tidak disamaratakan secara nasional.

Faktor utama penentuan gaji adalah UMK di kabupaten atau kota tempat manajer bertugas, ditambah tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena UMK setiap daerah dapat berbeda, penghasilan manajer KDKMP juga berpotensi berbeda meskipun mereka menjalankan peran yang sama.

Kemenkop menyatakan daftar besaran gaji pokok dan tunjangan umum untuk masing-masing kabupaten atau kota sudah tersedia. Perhitungannya mengacu pada surat Menteri Keuangan yang mengatur besaran tersebut.

Destry menjelaskan:

Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya.

Dengan demikian, manajer perlu memperhatikan wilayah penempatan masing-masing untuk mengetahui besaran penghasilan yang berlaku.

Bagi mereka yang ingin mengetahui nominal secara lebih pasti, informasi berdasarkan kabupaten atau kota penempatan menjadi hal yang penting untuk diperiksa.

Baca Juga: Geger! Tong Biru Berisi Rp934 Juta Disita KPK dari Kasus Bupati Klaten, Uang Diduga Terkait Penerimaan Korupsi

Anggaran Gaji Manajer Kopdes untuk Oktober hingga Desember 2026

Selain mengungkap kisaran penghasilan, Kemenkop juga memberikan penjelasan mengenai pengajuan anggaran pembayaran gaji pada tahun 2026.

Destry mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Pengajuan dilakukan sesuai mekanisme penganggaran pemerintah yang memperhitungkan kebutuhan pada tahun berjalan.

Artinya, pengajuan gaji untuk 2026 mencakup periode tiga bulan terakhir tahun ini.

Meski demikian, Kemenkop belum merinci total anggaran yang diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk membayar gaji dan tunjangan seluruh manajer Kopdes Merah Putih.

Karena itu, nominal anggaran keseluruhan masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga: Suket Gibran Masuk Ranah Hukum! Laporan Khozinudin Cs dan Pandangan Pakar Jadi Sorotan

Bagaimana Skema Pencairan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih?

Proses pembayaran gaji manajer KDKMP dilakukan melalui mekanisme berjenjang. Penyaluran melibatkan Kementerian Keuangan, Kemenkop, dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Destry menjelaskan bahwa anggaran tidak langsung disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada setiap manajer, melainkan diteruskan melalui kementerian terkait sebelum sampai kepada penerima.

Berikut alur penyaluran gajinya:

  1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan anggaran kepada Kementerian Koperasi.

  2. Kementerian Koperasi (Kemenkop) meneruskan anggaran kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

  3. PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas menyalurkan gaji kepada masing-masing manajer Kopdes Merah Putih di daerah.

Skema ini menjadi bagian dari mekanisme pembayaran yang disiapkan pemerintah untuk menyalurkan penghasilan kepada para manajer sesuai ketentuan.

Namun, proses pencairan tetap bergantung pada pelaksanaan tahapan penyaluran anggaran dan administrasi yang berlaku.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman