Banten

Bukti Baru Kasus Ijazah Wapres Gibran Dibongkar, Kalender Akademik UTS Australia Ungkap Fakta Ini!

Abdurahman | 27 Oktober 2026, 10:49 WIB
Bukti Baru Kasus Ijazah Wapres Gibran Dibongkar, Kalender Akademik UTS Australia Ungkap Fakta Ini!
Ilustrasi foto: Bukti Baru Kasus Ijazah Wapres Gibran Dibongkar (Dok Istimewa)

AKURAT BANTEN-Polemik seputar keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan publik dengan intensitas yang jauh lebih tinggi.

Di tengah dinamika politik nasional yang sarat ketegangan, babak baru perseteruan ini memasuki ranah internasional setelah pihak penggugat membeberkan dokumen akademik lintas negara yang diklaim sebagai temuan krusial.

Baca Juga: Persib Bandung Masuk 22 Besar Klub Asia, Poinnya Setara dengan Al Nassr

Jejak Dokumen Akademik UTS Insearch Disorot Tajam

Gugatan terhadap dokumen pendidikan Gibran mengambil haluan baru setelah Bonatua Silalahi memaparkan hasil penelusuran arsip kalender akademik dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia, untuk rentang waktu 2003 hingga 2007.

Berdasarkan data yang dibeberkan ke hadapan publik, kurun waktu tersebut mencatat bahwa institusi pendidikan di Australia itu tidak pernah menyelenggarakan program pendidikan formal setingkat SMA atau yang lazim diidentifikasi sebagai grade 12 (kelas 12).

Ragam program yang tercatat dalam kalender akademik resmi murni berkisar pada kursus bahasa Inggris (English language), program diploma (diploma course), foundation study certificate, hingga kegiatan studi wisata (study tours).

Di dalam kalender akademik UTS Insearch tahun 2003 sampai 2007, tak satu pun program yang merujuk pada grade 12 atau kelas 12 sebagaimana yang tertulis dalam laporan surat keterangan penyeteraan yang ada,

Kendati temuan ini memantik tanda tanya besar di kalangan pengamat, pihak pembela dan kementerian terkait sebelumnya telah memberikan penjelasan administratif.

Perbedaan tafsir tersebut merujuk pada kalkulasi akumulasi proses pembelajaran (pathway), yang menggabungkan jenjang pendidikan sebelumnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, dengan program transisi di institusi luar negeri terkait.

Baca Juga: Masa Depan Michael Carrick di MU Terancam, Eddie Howe Disebut Masuk Daftar Pengganti

Benturan Opini: Desakan 150 Guru Besar Berhadapan dengan Koridor Konstitusi

Temuan dokumen baru ini kian memanas manakala beririsan dengan desakan moral dari 150 guru besar dari berbagai perguruan tinggi terkemuka yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia.

Melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober, para akademisi tersebut melayangkan imbauan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersedia mengundurkan diri dari kursi kepemimpinannya, menyusul polemik amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan.

Di sisi lain, respons keras datang dari elemen pendukung pemerintah. Ketua Umum Relawan OL Cipayung Nusantara, David Pajung, secara terbuka mempertanyakan legitimasi yuridis dari tuntutan tersebut.

Menurutnya, dinamika politik yang dibangun tidak boleh mencederai aturan main tata negara yang berlaku.

Untuk pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit mensyaratkan adanya frasa 'terbukti'—yang dalam terminologi hukum bermakna harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), bukan sekadar opini, narasi politik, atau praduga semata, tegas David.

Ia juga menambahkan bahwa dari sudut pandang elektoral, legitimasi kepemimpinan pasangan Prabowo-Gibran yang mendulang 58% suara atau setara dengan sekitar 97 juta jiwa pemilih di bilik suara memiliki kedudukan yang mutlak setara secara konstitusional dalam sistem demokrasi langsung.

Baca Juga: Gol Ronaldo Jadi Perdebatan, Liga Arab Saudi Minta FIFA dan Opta Memberi Penjelasan

Bola Panas Hak Angket di Senayan dan Masa Depan Stabilitas Nasional

Di kancah legislatif, gelombang politik kian bergejolak setelah Fraksi PKS membuka komunikasi politik secara intensif dengan sejumlah partai di DPR—termasuk PDI Perjuangan—untuk mengkaji peluang penggunaan hak angket sebagai tindak lanjut atas polemik putusan MK.

Namun, para pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa proses pemakzulan (impeachment) tidak bisa digulirkan sekadar berdasarkan dorongan politik praktis.

Konstitusi UUD 1945 telah menggariskan tahapan ketat yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR, dengan batasan delik hukum yang sangat berat dan teruji secara yudisial.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman