Penampungan Sampah Ilegal di Pamulang Tangsel: Warga Menderita, Pemerintah Lamban Bertindak

AKURAT BANTEN - Warga Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di dekat permukiman. Dampak pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan mengintai kehidupan masyarakat di sana.
Ketua RT di sana, Hasan Basri mengatakan, aktivitas TPS ilegal itu sudah berjalan bertahun-tahun, sejak tahun 2005, lahan seluas kurang lebih 1000 meter persegi yang semulanya digunakan sebagai empang, beralihfungsi menjadi tempat pembuangan sampah.
Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar
Hasan menjelaskan, warga telah melaporkan aktivitas TPS ilegal itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Tangsel sejak tahun lalu. Audiensi sejumlah pihak telah dilakukan, namun hingga saat ini belum tindakan dari pemerintah yang menjawab keresahan warga.
"DPRD minta DLH ditutup, belum ada tindakannya sampai sekarang," ujar Hasan, Jumat (10/01/2025).
Baca Juga: Dianggap Lalai Dalam Mengelola Sampah, DLHK Berikan Pembinaan Terhadap 8 Kabupaten Kota di Banten
Hasan mengaku, para warga telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.
Laporan ke KLH itu, kata Hasan, merupakan bentuk tindak lanjut dari pengaduan ke pemda yang belum melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal itu. Sebab, keresahan warga tak lagi terbendung. Pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan menjadi persoalan yang harus dihadapi warga selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Ironi Penanganan Persoalan Sampah di Tangsel, SAIH Sebut TPS3R Gagal Fungsi
Menurut Hasan, pencemaran lingkungan dan dampak gangguan kesehatan warga itu disebabkan oleh aktivitas TPS ilegal yang tidak memerhatikan kehidupan warga sekitar. Pembakaran dan penimbunan sampah menjadi faktor utama.
"Dia cara mengurangi sampah organik yang tidak membawa nilai manfaat dibakar, artinya pencemaran juga, banyak bayi, banyak anak anak terkena penyakit gangguan pernapasan," kata Hasan.
Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing
"Kemudian penimbunan sampahnya juga kan menimbulkan jentik nyamuk, banyak warga di sini yang terkena penyakit demam berdarah. Baru pulang itu satu keluarga dari rumah sakit gara-gara DBD," jelasnya.
Tak hanya itu, pencemaran lingkungan hidup juga dirasakan warga. Seperti yang dialami warga bernama Sumarnah. Air sumur di rumah perempuan lanjut usia itu tercemar oleh air lindih yang diduga disebabkan aktivitas TPS ilegal tersebut.
Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas
"Sumur saya dulu airnya bagus, sekarang tidak bisa dipakai lagi karena berminyak, kotor dan bau. Kalau dipakai nyuci baju, malah makin kotor pakaiannya," tuturnya.
Sejumlah keluhan ini sudah sempat dibahas di rapat dengar pendapat oleh DPRD, DLH Tangsel, serta warga pada Rabu (18/12/2024). Pada kesempatan itu, DLH Kota Tangsel yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Indri Sari Yuniandri mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk menangani persoalan TPS ilegal di Kecamatan Pamulang itu sejak 8 bulan lalu.
Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel
"Kami sudah menindak lanjuti, kami sudah mengadakan rapat darimulai bulan April, Juni dan Oktober kemarin," tutur Indri.
Hingga saat ini, TPS tak berizin di Pamulang tersebut belum ditutup oleh pemerintah. Terlebih, kata Indri, DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan.
Baca Juga: Sampah Mengendap 3 Bulan di TPS3R Pondok Kacang Tangsel, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap
"Sebetulnya kewenangan persampahan ini kan kewenangan dari kementerian, kami hanya membantu melakukan pengawasan dan melaporkan," papar Indri.
Meski demikian, kata Indri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangsel untuk melakukan penindakan terhadap TPS ilegal di Pamulang itu.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, tapi untuk menutup itu kan harus ada prosedurnya, itu yang sedang kita tempuh," kata Indri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 7Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 8Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth







