Banten

DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel

A. Zaki Iskandar | 18 Desember 2024, 18:06 WIB
DPRD Panggil Dinas Lingkungan Hidup terkait Maraknya TPS Ilegal di Tangsel

AKURAT BANTEN - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mengklarifikasi mengenai maraknya tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di daerah tersebut pada Rabu (18/12/2024). 

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Koordinasi DPRD Tangsel, parlemen menanyakan mengenai menjamurnya TPS ilegal kepada DLH setempat. Rapat itu juga melibatkan warga Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, yang mengeluhkan aktivitas TPS ilegal di lingkungannya.

Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya mendorong agar Pemkot Tangsel untuk melakukan penindakan secara mandiri terhadap keberadaan TPS ilegal di Kecamatan Pamulang tersebut. 

"Kita minta dinas terkait bahwa secara aturan dan ketentuan mereka akan menutup TPS tersebut, dan penutupannya juga tentu dengan proses dan ketentuan," tuturnya.

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

Dalam rapat tersebut, kata Rachmat, DPRD juga menyinggung soal penyegelan TPS ilegal di Kecamatan Serpong oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Minggu (08/12/2024) lalu.

"Untuk yang di Kecamatan Serpong itu sudah selesai, sudah ditutup KLH," tutur Rachmat. 

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata

Berkaca dari TPS ilegal di Kecamatan Serpong, politisi Partai Golkar itu meminta, pemerintah daerah untuk tidak menunggu tindakan pemerintah pusat dalam memberantas TPS ilegal di Tangsel.

Sebab menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki instrumen hukum yang kuat seperti peraturan daerah dan Satpol PP memberantas TPS ilegal tersebut. 

Baca Juga: Pegawai DLH Diduga Terlibat Jaringan Pengelolaan Sampah Ilegal, Pemkot Tangerang Serahkan Penyelidikan ke KLH

"Langsung dari DLH tindakannya dan berkoordinasi dengan dinas lain," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk menangani persoalan TPS ilegal di Kecamatan Pamulang itu sejak 8 bulan lalu. 

Baca Juga: Sampah Mengendap 3 Bulan di TPS3R Pondok Kacang Tangsel, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap

"Kami sudah menindak lanjuti, kami sudah mengadakan rapat darimulai bulan April, Juni dan Oktober kemarin," tutur Indri.

Hingga saat ini, TPS tak berizin di Pamulang tersebut belum ditutup oleh pemerintah. Terlebih, kata Indri, DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan.

Baca Juga: Diseruduk Warga Terdampak TPA, Pemkab Pandeglang Hentikan Sementara Pasokan Sampah dari Tangsel

"Sebetulnya kewenangan persampahan ini kan kewenangan dari kementerian, kami hanya membantu melakukan pengawasan dan melaporkan," papar Indri.

Meski demikian, kata Indri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangsel untuk melakukan penindakan terhadap TPS ilegal di Pamulang itu.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, tapi untuk menutup itu kan harus ada prosedurnya, itu yang sedang kita tempuh," kata Indri.

Baca Juga: DLH Ungkap Ada Dua TPS Ilegal yang Masih Beraktivitas di Tangsel

Di sisi lain, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi mengatakan, terdapat 2 TPS ilegal lainnya yang berbeda tempat dan hingga saat ini masih beraktivitas. 

Nantinya, kata Tubagus, 2 TPS ilegal yang masih beroperasi tersebut akan ditindak oleh KLH.

Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas

"Kita sudah komunikasi (dengan KLH), tapi karena belum ada informasi lebih lanjut,saya menunggu saja," tutur Tubagus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.