Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata

AKURAT BANTEN - Aktivitas gelap pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang Selatan menuai sorotan dari aktivis lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH). Kritik ini mengemuka usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPS ilegal di daerah tersebut pada Minggu (08/12/2024).
Founder SAIH Pahrul Rozi berpendapat, aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang berjalan menahun ini merupakan dampak daripembiaran yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.
Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar
"Pengelola setiap kawasan wajib melakukan pengelolaan sampahnya sendiri. Seperti perumahan, harus punya pengelolaan sampah yang berkoordinasi dengan DLH Tangsel, jangan liar juga. Seakan-akan pemda tutup mata," ujar Pahrul, Rabu (11/12/2024).
Aktivitas TPS ilegal ini, kata Pahrul, masuk ke dalam kategori kejahatan ekologis. Lemahnya tata kelola penanganan sampah di kota berjuluk kota anggrek tersebut, kata Fahrul, menjadi celah bagi para oknum untuk melakukan tindakan kriminal terhadap lingkungan demi meraup keuntungan.
Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing
Seharusnya, kata Pahrul, Pemkot Tangsel bersikap tegas atas aktivitas pengelolaan sampah tak berizin tersebut. Terlebih, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk memberantas tindakan ilegal itu, berupa Peraturan Daerah dan Satpol PP selaku penegak aturan.
"Mereka punya Perda dan Satpol PP untuk menindak pelanggaran, tapi mengapa tidak dijalankan? TPS liar semakin menjamur karena tidak ada pengawasan," kata Pahrul.
Baca Juga: Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing Mesti Ditindak Tegas
Menurut Pahrul, peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola sampah di wilayah itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Pengelolaan sampah itu tanggung jawab pemerintah daerah. Malu sebenarnya, kenapa harus KLH yang turun tangan? Hak prerogatif pengelolaan sampah itu ada di pemerintah daerah, bukan di KLH," jelasnya.
Baca Juga: Kabid DLH Kota Tangerang Sempat Diperiksa Kasus TPA Rawa Kucing, Enggan Diwawancara
Pahrul menilai, penyegelan yang dilakukan oleh KLH terhadap tempat pengelolaan sampah ilegal yang terletak di Kecamatan Serpong ini akan menimbulkan efek domino, sebab tumpukan sampah yang menggunung di atas lahan seluas 300 meter itu harus ditangani segera oleh Pemkot Tangsel.
Karenanya, Pahrul menyarankan, agar pengelolaa sampah ilegal itu dilakukan pembinaan oleh DLH Kota Tangsel. Jika sudah dilegalkan dengan berkas perizinan yang lengkap, TPS tersebut akan menjadi mitra pemerintah dalam menangani sampah di Tangsel.
Baca Juga: DLH Tangsel Siapkan Kuasa Hukum Sopirnya Yang Kabur Usai Lindas Pengendara Hingga Tewas
"Pemerintah ini yang punya anggaran yang bisa melakukan apa saja dengan APBD nya tapi tidak bisa melakukan pengelolaan. Jadi tanda tanya, Kepala Dinas kemana, kabid kebersihan mana. Tangerang selatan kok seperti tidak punya Dinas LH," lanjut Pahrul.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Tubagus Aprilliadhi mengakui, penyegelan tempat pengelolaan sampah itu bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah jika tidak ditemukan solusi untuk menangani tumpukan sampah di lokasi tersebut.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Pemkot Tak Beri Pendampingan Hukum
"Walaupun TPS ilegal itu ditutup tetap saja menimbulkan masalah baru sampahnya mau kemana. Apakah nanti kami yang ambil atau bagaimana kami koordinasi dengan gakumdu karena ini yang menyegel gakumdu rekomendasi solusinya nanti seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di belakang Pasar Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (09/12/2024). Tempat itu bersifat komersil. Dengan sistem sewa lahan yang sederhana, pengelola limbah berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Desak Kadis LH Segera Tuntaskan Sengkarut TPA Rawa Kucing
Lahan TPS tersebut berada persis di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangsel. Tanah seluas 300 meter persegi ini diklaim milik perseorangan yang turut mengelola bisnis limbah tersebut. Aktivitas pembuangan sampah itu sudah berlangsung selama 2 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya




