Banten

DPRD Kota Tangerang Desak Kadis LH Segera Tuntaskan Sengkarut TPA Rawa Kucing

Noudhy Valdryno | 10 Desember 2024, 19:57 WIB
DPRD Kota Tangerang Desak Kadis LH Segera Tuntaskan Sengkarut TPA Rawa Kucing

AKURAT BANTEN - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah merasa kecewa dengan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dianggap tidak serius dalam menangani persoalan sampah dan lingkungan. 

Seperti kasus TPA Rawa Kucing yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang telah 

mendapat sanksi administratif paksaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang, Tihar Sopian sejak 2022, oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing

“Teguran dan sanksi itu sudah lama diberikan kepada Kadis LH Kota Tangerang, tapi sayangnya tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuannya,” ujar Saiful sebagai Komisi IV DPRD Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

Diketahui, pelanggaran pidana itu masuk dalam Pasal 98 atau 99 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga Pasal 40 atau 41 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Lantaran ketidakpatuhan Kadis LH Kota Tangerang yang menjabat pada periode 2022-2024, Tihar pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK. 

Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar

  • Sehingga, anggota DPRD Kota Tangerang fraksi Golkar itu berharap, kepada Kadis LH yang kini menjabat dapat menuntaskan permasalahan lingkungan tersebut. “Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, Kadis LH yang baru harus benar-benar fokus dalam menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.