Pegawai DLH Diduga Terlibat Jaringan Pengelolaan Sampah Ilegal, Pemkot Tangerang Serahkan Penyelidikan ke KLH

AKURAT BANTEN - Salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang disebut sebagai penerima pungutan liar dalam praktik pengelolaan sampah ilegal. Pemerintah setempat enggan mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh persoalannya ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebagai informasi, keterlibatan oknum pegawai DLH Kota Tangerang dalam aktivitas ilegal pengolahan sampah itu diakui oleh pengelola tempat pengolahan limbah ilegal di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Informasi yang diperoleh, terdapat praktik gratifikasi antara pegawai pemerintah dengan pengusaha limbah untuk pembuangan residu secara senyap ke TPA Rawa Kucing.
Baca Juga: Praktik Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangsel: Dugaan Pungli dan Pembuangan Residu ke TPA Rawa Kucing
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengakui, pihaknya belum melakukan tindakan mengenai adanya dugaan mal praktik yang dilakukan oleh pegawainya tersebut, sebab proses penyelidikan masih dilakukan oleh KLH.
"Kita masih menunggu tindakan KLH, karena kasus ini ditangani oleh mereka," ujar Wawan, Rabu (18/12/2024).
"Kami menghargai apa yang sedang mereka lakukan," sambungnya.
Baca Juga: KLH Segel TPS Ilegal di Tangsel, Skandal Bisnis Sampah Terbongkar
Sebelumnya, menurut keterangan pengelola tempat pengolahan sampah ilegal di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, aktivitas pengelolaan limbah itu telah berjalan selama dua tahun. Penyegelan yang dilakukan KLH kemarin membongkar berbagai aktivitas gelap di dalamnya. Salah satunya, kegiatan pembuangan residu atau sampah yang tak memiliki nilai ekonomis ke daerah lain.
Baca Juga: Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal Jadi Sorotan, DPRD Bakal Panggil DLH Tangsel
Diketahui, mekanisme bisnis sampah ilegal ini terbilang sederhana dan menguntungkan. Pengelola berperan sebagai penyedia jasa pengangkut sampah dan bekerjasama dengan warga kompleks perumahan elite yang terletak di Serpong Utara. Setiap bulannya, pengelola dibayar sebesar Rp20 sampai Rp30 juta atas jasa pengangkutan.
Sampah-sampah dari kawasan permukiman elite diangkut dengan truk-truk besar menuju lokasi pembuangan yang terletak di bantaran Sungai Cisadane itu. Di lokasi itu, sampah tersebut dipilah untuk diambil yang bernilai ekonomisnya saja oleh para pemulung di sana.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah Ilegal Beroperasi Bertahun-tahun, SAIH: Pemkot Tangsel Tutup Mata
Hasil pemilahan sampah tersebut dijual lagi kepada pengelola limbah yang mempekerjakannya. Per kilonya, dihargai Rp200 perak. Sistem pembayaran penjualan sampah tersebut, diakumulasikan dan dibayar setiap pekan.
Rata-rata sampah yang dapat diniagakan yaitu sampah berupa plastik. Setelah membeli sampah tersebut dari pemulung, pengelola akan menjualnya kepada perusahaan pengolah limbah dengan harga Rp400 perak per kilonya.
Baca Juga: KLH Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah Hingga Tahun 2026
Kemudian, untuk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis atau residu dibuang ke TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, pengelola tempat sampah di Tangsel tersebut harus mengeluarkan biaya senilai Rp500 ribu per ritase. Pungutan itu tak didasari aturan pemerintah.
Baca Juga: Sampah Mengendap 3 Bulan di TPS3R Pondok Kacang Tangsel, Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap
Uang pelicin itu diduga diberikan kepada oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui perantara yang merupakan orang dekat daripada pengelola tempat sampah ilegal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 220.980 Prajurit TNI AL Disiagakan di Jakarta, Dokumen Pengerahan Ini Bikin Publik Bertanya-tanya!
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 6Komitmen DPAD Kota Tangerang: Ubah Perpustakaan Jadi Pusat Pemberdayaan dan Kreativitas Warga
- 7Gibran Terancam Kehilangan Kursi Wapres? Pakar Hukum Minta DPR Segera Bertindak
- 8Tagihan Air Melonjak Hingga Rp2,3 Juta, Pelanggan Asal Cipondoh Ancam Laporkan Perumda Tirta Benteng ke Ombudsman
- 9Cuma Butuh Satu Gol! Lamine Yamal Bisa Pecahkan Rekor Kylian Mbappe saat Barcelona Hadapi Aston Villa
- 10Chelsea Serius Kejar Alex Scott, Siapkan Dana Rp2,18 Triliun untuk Boyong Gelandang Bournemouth







