Banten

Soal Korupsi Sampah Pemkot Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Siap Dipanggil Kejati Banten

A. Zaki Iskandar | 23 Februari 2025, 20:30 WIB
 Soal Korupsi Sampah Pemkot Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Siap Dipanggil Kejati Banten

AKURAT BANTEN - Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Oting Ruhiyat mengaku, pihaknya tidak berniat melakukan korupsi anggaran proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

"Sebenarnya kita tidak ada niatan untuk korupsi, ketika disidik, kita ada data-data lengkap," ujar Oting saat dijumpai di rumahnya di bilangan BSD, Kamis (20/02/2025).

Menurut Oting, pelaksanaan proses pemilihan pihak ke tiga oleh Pemkot Tangsel untuk mencari penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah ini sudah berjalan sesuai prosedur. 

Baca Juga: HMI-MPO Lebak Pertanyakan KPU Terkait Pembelian 3 Unit Mobil Dinas, Padahal Pilkada Sudah Selesai, HMI Ungkap Akan Melakukan Kajian

Begitu pun pada tahap realisasi proyeknya, lanjut Oting, sampah yang diangkutnya itu bukan semata-mata dibuang, tetapi dikelola dengan cara sanitary landfill di sejumlah TPA di wilayah Jawa Barat dan Banten; TPA Nambo dan Galuga Bogor, TPA Bangkonol Pandeglang, dan TPA Jatiwaringin.

"Pengelolaan itu tidak harus membuat refuse derived fuel atau RDF, mungkin di sanitary landfill kan sama aja dengan pengelolaan," jelas Oting

Meski demikian, Oting menegaskan, pihaknya akan bersikap koperatif selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berjalan. Termasuk Oting, secara pribadi dia menyatakan siap untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Angkat Susi Pudjiastuti Sebagai Penasihat Gubernur, Tidak Dibayar dan Sampaikan Permintaan Ini

"Saya belum (diperiksa). Mungkin saya nanti dipanggil. Sangat siap lah (jika nanti dipanggil)," jelas Oting. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten tengah mengusut kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Pemkot Tangsel senilai Rp75 miliar.

Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. 

Baca Juga: 4 Polisi Diperiksa Propam Polda Jateng Terkait Dugaan Intimidasi ke Personel Band Sukatani

Namun PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar.

Jaksa menduga adanya kongkalikong antara pejabat pengadaan Pemkot Tangsel dengan penyedia jasa dalam proses pemilihan pihak ke tiga.

Dalam kasus ini, jaksa telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, pada Senin (10/02/2025) sore. 

Baca Juga: Pekerja PT Sinar Tjokro Energi Meninggal Akibat Terlilit Mesin, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian K3

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa yang masih berada di wilayah Tangerang Selatan.

Dari penggeledaha di dua tempat itu, jaksa penyidik mengamankan sebanyak 5 boks kontainer berisikan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.