Tanah Bersertifikat Diserobot, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

AKURAT BANTEN - Sebuah lahan seluas 3.209 meter persegi milik keluarga H. Abdul Karim yang terletak di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga diduduki secara ilegal oleh sekelompok orang tidak dikenal yang disinyalir merupakan bagian dari sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Syahrudin, salah satu ahli waris yang sah dari H. Abdul Karim, mengaku resah dengan keberadaan kelompok tersebut. Menurutnya, aktivitas mereka telah menghambat rencana pembangunan perumahan di atas lahan tersebut yang telah direncanakan keluarga sejak lama.
"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami. Rencana pembangunan rumah kami terhenti selama bertahun-tahun," ujar Syahrudin.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari orang tua kepada anak-anaknya dan seluruh ahli waris telah sepakat untuk memanfaatkannya secara bersama.
Baca Juga: BPN Akan Telusuri Status Lahan BMKG yang Ditempati Ormas di Tangsel
Kuasa hukum Syahrudin, Nur Cahyo, menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1334/4580.
Ia juga memaparkan bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut pernah bergulir di pengadilan sejak tahun 2015, namun seluruh putusan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan kepemilikan sah atas nama H. Abdul Karim.
"Namun ironisnya, saat ini tanah tersebut justru dikuasai oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas GRIB JAYA dan bahkan telah disewakan untuk lapak penjualan hewan kurban," ungkap Nur Cahyo.
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum namun juga mengganggu ketertiban warga sekitar karena pemilik sah tanah justru dilarang masuk ke lahannya sendiri.
Fakta terbaru menyebutkan bahwa gugatan serupa kembali diajukan oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dari Tan Mie Seng, namun kembali kandas di pengadilan yang kembali menetapkan H. Abdul Karim sebagai pemilik sah.
Baca Juga: UMKM Tangsel Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Nur Cahyo menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan oleh sekitar 20 orang anggota ormas tersebut. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik horizontal.
"Dasar hukum kami sangat kuat, mulai dari SHM tahun 1990-an, penggantian sertifikat di 2010, hingga kemenangan di Mahkamah Agung. Aktivitas ilegal seperti ini sangat meresahkan," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Tim Kuasa Hukum H. Abdul Karim telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Februari 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin yang terjadi di Jl. Ceger Raya RT006/RW001, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Baca Juga: Tangsel Serbu Sungai Angke: Pilar Ajak Warga Jadi Pahlawan Air
"Harapan kami, para anggota ormas tersebut segera mengosongkan lahan ini agar kondusifitas masyarakat tetap terjaga dan tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Nur Cahyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









