Banten

Beasiswa Bukan Peluang Migrasi: Menata Ulang Kesadaran Penerima LPDP

Abdul Marta Nurdin | 26 Februari 2026, 17:45 WIB
Beasiswa Bukan Peluang Migrasi: Menata Ulang Kesadaran Penerima LPDP
polemik penerima beasiswa dari LPDP (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan polemik penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kini menjadi hangat dibicarakan oleh warganet dan pemerhati pendidikan.

Mungkin hal ini sangat beralasan, karena ada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) penerima beasiswa dari LPDP yang diketahui tidak kembali dan tinggal di Indonesia untuk mengabdikan dirinya, setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Seperti diketahui, beasiswa tersebut bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Baca Juga: ‎5 Rekomendasi HP Terbaik di Bawah 3 Jutaan Terbaru 2026, dengan Perfoma Kencang, Kamera Bagus

Terkait situasi diatas memicu reaksi keras dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa dana LPDP adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Penerima beasiswa yang melanggar komitmen diwajibkan mengembalikan dana pendidikan beserta kewajiban lainnya sesuai kontrak yang telah ditandatangani.

Lebih lanjut pemerintah menilai, komitmen kembali ke Tanah Air bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan nasionalisme.

Baca Juga: Jagakarsa Dimanfaatkan Komplotan Pencuri Truk Ekspedisi, Polisi Lakukan Perburuan Intensif

Sesuai kesepakatan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP memang terikat perjanjian untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Purbaya, ketentuan ini dirancang agar investasi negara dalam pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional, mulai dari sektor pendidikan, riset, teknologi, hingga pelayanan publik.

Beasiswa bukan hanya bantuan finansial, melainkan amanah. Dana yang digunakan berasal dari pajak dan pengelolaan keuangan negara yang seharusnya kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Keberagaman Gen Z Saat Menunggu Buka Puasa pada Gelaran Imlek Festival 2577

Ketika komitmen dilanggar, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem beasiswa itu sendiri.

Kasus ini juga menjadi refleksi bagi para generasi muda. Pendidikan tinggi, terlebih yang dibiayai negara, menuntut tanggungjawab lebih dari sekadar prestasi akademik, namun juga menuntut etika, kesadaran sosial, dan semangat pengabdian.

Sedianya, memang pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan tersebut, tetapi kesadaran moral setiap individu jauh lebih menentukan.

Baca Juga: LPDP Sanksi 8 Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Pengabdian, Dana Hingga Rp2 Miliar Harus Dikembalikan

Momentum ini hendaknya menjadi pengingat bersama bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Ketika negara hadir membiayai, maka sudah sepantasnya penerima hadir kembali untuk membangun.

Penulis menilai, bagi penerima LPDP sebaiknya bijak dalam menerima amanah dan teguh dalam komitmen adalah fondasi utama agar dana pendidikan benar-benar menjadi cahaya kemajuan, bukan sumber polemik berkepanjangan. *******

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.