Cadangan Devisa Indonesia Siap Menguat, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Penempatan Hasil Ekspor SDA di Bank Himbara

Akurat Banten - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di Himbara siap diumumkan.
“Beberapa hari yang lalu, aturan itu sudah ditandatangani,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi telah rampung, dan saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Nanti biar Mensesneg yang mengumumkan. Aturannya sudah diundangkan,” jelas Purbaya.
Kebijakan terbaru ini merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Rancangan Hasil Ekspor.
Purbaya menjelaskan, perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dianggap belum optimal.
Meski Indonesia mencatat surplus perdagangan yang cukup besar, cadangan devisa belum mencerminkan potensi penuh dari surplus tersebut.
Data menunjukkan, pada 2024 cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS.
Hingga akhir Desember 2025, angka itu hanya meningkat tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS, bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS saja.
Padahal, menurut Badan Pusat Statistik, neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga November 2025 mencatat surplus sebesar 38,54 miliar dolar AS.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes: Lebih Murah dari Rokok
Angka ini naik 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 29,24 miliar dolar AS.
Kondisi tersebut menegaskan dugaan Purbaya bahwa aturan DHE sebelumnya masih banyak celah yang membuat devisa masuk dan keluar dari Indonesia terlalu cepat.
“Peraturan devisa hasil ekspor sebelumnya masih ada celah, sehingga uang masuk, tapi keluar lagi dalam hitungan jam,” jelas Purbaya.
Kondisi itu menurutnya mengurangi efek positif surplus perdagangan terhadap cadangan devisa.
Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat regulasi dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara.
Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan devisa lebih terkontrol dan transparan.
Dengan aturan baru, devisa hasil ekspor dapat lebih lama berada di dalam negeri sehingga berdampak langsung pada peningkatan cadangan devisa.
Purbaya menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah agar surplus perdagangan benar-benar terlihat dalam angka cadangan devisa.
Ia menambahkan, sistem penempatan di Himbara memungkinkan pemerintah memantau aliran devisa dengan lebih efektif.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menutup celah yang sebelumnya memungkinkan dana keluar terlalu cepat dari dalam negeri.
Peraturan baru ini dianggap strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Purbaya optimistis, implementasi aturan ini akan memberikan dampak nyata pada kondisi keuangan negara.
Ia mencontohkan, dengan pengelolaan yang lebih baik, surplus perdagangan akan lebih terasa dalam cadangan devisa, bukan hanya angka di atas kertas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Purbaya menyebut, aturan baru ini merupakan sinyal serius pemerintah untuk menata aliran devisa agar lebih bermanfaat bagi pembangunan nasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan pasar dan investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
Dengan implementasi yang tepat, cadangan devisa diharapkan bisa tumbuh lebih signifikan, mencerminkan kinerja ekspor yang kuat.
Purbaya menambahkan, pengawasan ketat dan penempatan devisa di Himbara akan mempermudah pemerintah dalam membuat kebijakan makroekonomi yang tepat sasaran.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah strategis untuk memanfaatkan potensi ekonomi secara maksimal.
“Dengan aturan ini, kita bisa lihat secara nyata dampak surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi normal,” pungkas Purbaya.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian berbagai pihak, karena dinilai mampu menutup celah pengelolaan devisa yang selama ini dianggap lemah.
Purbaya berharap, regulasi ini bisa segera diterapkan sehingga efek positif dari surplus ekspor langsung terasa bagi perekonomian nasional.
Ke depan, pengelolaan devisa yang lebih baik akan menjadi kunci bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dengan seluruh langkah tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga cadangan devisa agar lebih berdaya guna bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








