Heboh SPBU Cipinang Pegawai Dianiaya, Ternyata Pelaku Bukan Polisi

Akurat Banten - Penganiayaan terhadap pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Jakarta Timur, ternyata dilakukan oleh seorang wiraswasta, bukan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku sudah ditangkap dan dipastikan bukan anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan sedang diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," ujar Budi.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan peristiwa serupa atau tindak kekerasan, segera laporkan melalui pusat layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Kejadian bermula di SPBU Pertamina Cipinang, Jakarta Timur, ketika sebuah mobil Toyota Vellfire hitam hendak mengisi bahan bakar Pertalite.
Petugas SPBU menolak pengisian karena hasil pencocokan kode batang (barcode) tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sehingga pengisian tidak bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penolakan tersebut memicu amarah penumpang mobil, dan pelaku kemudian turun serta melakukan kekerasan terhadap beberapa pegawai SPBU.
Budi menyampaikan, sejumlah pegawai mengalami pemukulan, termasuk petugas yang mencoba melerai perkelahian.
Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung dan perkara ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pulogadung Polres Metro Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan mengidentifikasi pelaku bernama JMH dan menegaskan bahwa ia bukan anggota Polri.
Baca Juga: Naas! Niat Baik Berujung Kerugian: Gerai Es Teh di Amuk ODGJ
Selain itu, nomor polisi yang digunakan kendaraan pelaku juga tidak sesuai peruntukannya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung berhasil menangkap JMH di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut tiga pegawai SPBU 3413901 menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparat.
Namun penelusuran pihak kepolisian membantah dugaan tersebut dan memastikan pelaku adalah warga sipil.
“Saya bisa pastikan, ada tiga pegawai kami yang menjadi korban, tapi pelaku ternyata bukan aparat,” kata Mukhlisin (38), salah satu staf SPBU.
Mukhlisin menambahkan, peristiwa berawal ketika seorang pelanggan datang untuk mengisi Pertalite pada Minggu malam, namun ditolak karena ketidakcocokan nomor polisi dan barcode kendaraan.
Kejadian itu akhirnya memicu bentrokan fisik antara pelaku dan beberapa pegawai yang berusaha menegakkan prosedur SPBU.
Kombes Budi menekankan pentingnya masyarakat tidak langsung mempercayai informasi di media sosial, apalagi yang menyangkut tindakan kekerasan atau identitas pelaku.
Ia mengingatkan kembali, laporan terkait tindak kekerasan harus segera disampaikan ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat agar kasus ditangani secara cepat dan tepat.
Baca Juga: Bukan Rp15 Ribu! Badan Gizi Nasional Bongkar Anggaran Asli Makan Gratis: Ternyata Cuma Segini!
Dengan langkah ini, diharapkan kesalahpahaman di masyarakat dapat diminimalkan dan situasi tetap kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesadaran prosedur dan kesabaran dalam menghadapi konflik di tempat umum sangat penting, terutama di lokasi layanan publik seperti SPBU.
Pihak SPBU Cipinang kini telah melaporkan semua kejadian secara resmi, dan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Polres Metro Jakarta Timur.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







