Banten

Hendak Edarkan Sabu Siap Jual, Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Cipondoh

Irsyad Mohammad | 20 November 2025, 14:27 WIB
Hendak Edarkan Sabu Siap Jual, Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Cipondoh

AKURAT BANTEN - Dua pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Cipondoh dalam operasi dini hari, Rabu (20/11/2025). Keduanya diciduk bersama paket sabu siap edar setelah gerak-geriknya terpantau mencurigakan oleh tim Resmob.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria dengan berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Warga Kosambi Tangerang Diberi Minuman Kemasan Sebelum Dirudapaksa

Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, 4 klip kecil sabu, dua handphone, dan satu pipet.

Saat diperiksa, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000.

Baca Juga: Siapa Raja Solo yang Sah? 2 Raja Kembar Saling Berebut Tahta Keraton Geger, Ini Fakta yang Belum Banyak Dibongkar

"Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi," ucap Adul kepada petugas.

Sementara rekannya, Aken, berperan untuk ikut membantu mepancarkan aksi penjualan sabu tersebut.

"Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu," kata Aken.

Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.

Baca Juga: GEGER! Guru PPPK Baru Dua Bulan Ditemukan Tewas Terikat di Kos OKU, Tangan dan Kaki Diikat, Mulut Ditutup

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayah hukumnya.

Kata dia, polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.

"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya," ujarnya.

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Mobil Terguling di Serang, SMAN 1 Serang Akhirnya Buka Suara, Bongkar Fakta di Balik Aksi Kejar-kejaran Siswa

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.