Banten

KPAI: 700 Anak Diamankan Polisi Akibat Terlibat Demonstrasi 25-31 Agustus

A. Zaki Iskandar | 3 September 2025, 12:58 WIB
KPAI: 700 Anak Diamankan Polisi Akibat Terlibat Demonstrasi 25-31 Agustus

AKURAT BANTEN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 700 anak di Indonesia yang diamankan polisi lantaran terlibat dalam aksi demonstrasi 25-31 Agustus 2025.

"Skala nasional 700 lebih yang kami tangani," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Tangerang, Rabu (03/09/2025).

Kendati demikian, sebagian besar anak yang diamankan itu telah dikembalikan ke orang tuanya. Kini, tinggal menyisakan 7 anak yang masih di tahan di Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Serah Terima Aset Air Bersih Disorot, Aktivis: Potensi Bom Waktu Bila Tanpa Transparansi

Diyah merinci, saat ini masih terdapat 20 anak dalam perawatan rumah sakit dan satu orang meninggal.

Saat ini, kata Diyah, pihaknya masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait adanya anal yang menjadi korban kekerasan dan yang diamankan polisi karena terlibat aksi demonstrasi.

"Kemudian yang dilakukan KPAI, kami menghimpun seluruh kondisi anak-anak bahkan ini adalah kondisi yang sangat darurat karena sampai meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: VIRAL Ditemukan Bendera PKI dan Bom Molotov Usai Polisi Geruduk Kampus UNMUL

Selain itu, kata Diyah, pihaknya telah melakukan kerja sama dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak dalam aksi massa.

"Kami akan membuat rekomendasi khusus terkait penanganan anak ketika unjuk rasa, terkahir kami akan memastikan bahwa kalau ini tidak berlanjut ke proses hukum, dan jangan sampai terulang lagi," paparnya.

Sebagai informasi, aksi demonstrasi di berbagai daerah diakhiri dengan kericuhan, pengerusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

Baca Juga: KPAI: Pelajar Tangerang Tewas Akibat Kekerasan Saat Aksi Demo 28 Agustus

Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu berlangsung sejak tanggal 25 hingga 31 Agustus 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.