Politik Dinasti Digugat di MK, Aturan Pencalonan Presiden Diminta Diperketat!

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perdebatan isu demokrasi. Kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Gugatan tersebut menyoroti absennya larangan tegas terhadap praktik nepotisme dalam proses pencalonan di tingkat tertinggi pemerintahan.
Baca Juga: Gus Ipul Latih 300 Guru Sekolah Rakyat, Perkuat Pelaporan Harian dan Integritas Kerja
Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang tercatat dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026. Mereka mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu karena dinilai tidak mengatur secara eksplisit pembatasan bagi anggota keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk ikut berkontestasi pada periode kekuasaan yang sama.
Baca Juga: Petugas Damkar Diteror Hingga Dirumah usai Bagikan Konten Fungsi Helm
Dalam dokumen permohonan yang dipublikasikan di laman resmi MK pada Kamis (26/2/2026), para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan praktik politik kekerabatan.
"Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," demikian tertulis dalam permohonan mereka.
Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kali Ciliwung Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut Raden dan Dian, demokrasi yang sehat mensyaratkan kompetisi yang adil dan setara. Mereka berpendapat, tanpa adanya pembatasan tersebut, potensi penyalahgunaan pengaruh kekuasaan oleh pejabat yang masih aktif dapat mencederai prinsip fairness dalam pemilu.
Kekhawatiran ini, kata mereka, bukan semata soal hubungan keluarga, melainkan soal potensi ketimpangan akses dan kekuasaan.
Gugatan ini pun memantik kembali perdebatan lama mengenai dinasti politik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, isu politik kekerabatan menjadi perhatian publik, terutama ketika anggota keluarga pejabat publik maju dalam pemilihan di berbagai tingkatan. Meski tidak secara otomatis melanggar hukum, praktik tersebut kerap dinilai menimbulkan persoalan etika dan persepsi konflik kepentingan.
Baca Juga: Heboh SPBU Cipinang Pegawai Dianiaya, Ternyata Pelaku Bukan Polisi
Pasal 169 UU Pemilu sendiri selama ini mengatur sejumlah syarat administratif dan substantif bagi calon presiden dan wakil presiden, seperti batas usia, kewarganegaraan, hingga rekam jejak hukum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara khusus membatasi hubungan kekerabatan dengan pejabat yang tengah menjabat. Kekosongan norma inilah yang kini diuji di hadapan hakim konstitusi.
Secara hukum, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, bukan tidak mungkin akan lahir tafsir baru yang memperketat syarat pencalonan demi mencegah konflik kepentingan di level eksekutif tertinggi. Sebaliknya, jika ditolak, aturan yang ada tetap berlaku tanpa perubahan.
Baca Juga: Viral Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Sebut Beasiswa adalah Amanah: Itu Uang Rakyat
Perkara ini diperkirakan akan menyedot perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap dinamika politik nasional.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas demokrasi, putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah apakah regulasi pemilu Indonesia bergerak menuju pembatasan politik kekerabatan atau tetap pada prinsip kebebasan setiap warga negara untuk dipilih.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 5AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 6Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?









