Putusan Bersejarah MK, Penyandang Penyakit Kronis Kini Dapat Kepastian Hukum dalam UU Disabilitas

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Putusan ini dibacakan dalam perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pemohon, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang merupakan penyandang penyakit kronis.
Ketua MK Suharyanto saat membacakan amar putusan menyatakan,
Baca Juga: Andra Soni Respons Interupsi DPRD Kota Tangerang, Pengelolaan Situ Cipondoh Masih Dibahas
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pemohon yang sejak awal menilai terdapat ketentuan dalam undang-undang tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakadilan, khususnya bagi penyandang penyakit kronis yang masuk dalam spektrum disabilitas.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, norma tersebut dinilai inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan tafsir yang ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan ini.
Perkara ini bermula dari keresahan para pemohon yang merasa bahwa penjelasan pasal tersebut menimbulkan multitafsir terkait definisi dan cakupan penyandang disabilitas.
Mereka menilai, ketentuan itu berpotensi mengecualikan kelompok tertentu, termasuk penyandang penyakit kronis, dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak yang dijamin undang-undang.
Mahkamah dalam pertimbangannya menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan mereka yang hidup dengan penyakit kronis, memperoleh perlindungan hukum yang setara. Penafsiran yang sempit terhadap norma hukum dinilai dapat menghambat pemenuhan hak atas layanan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, hingga aksesibilitas.
Baca Juga: Iran Tanpa Pemimpin Tertinggi? Dunia Tegang Menunggu Siapa Pengganti Setelah Wafatnya Ali Khamenei
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen konstitusi terhadap prinsip non-diskriminasi. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak boleh dikurangi hanya karena adanya penjelasan norma yang membatasi ruang lingkup penerima manfaat.
Bagi para pemohon, keputusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan langkah penting dalam memperluas pemahaman hukum tentang disabilitas yang lebih inklusif. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, Mahkamah memberi pesan bahwa regulasi harus mampu menjawab realitas sosial yang terus berkembang.
Baca Juga: Dunia Tegang Setelah Khamenei Tewas, AS Iran di Ambang Perang Besar, Trump Buka Suara
Ke depan, putusan ini diperkirakan akan berdampak pada kebijakan turunan serta implementasi UU Penyandang Disabilitas di berbagai sektor. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menyesuaikan regulasi dan praktik administratif agar sejalan dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 5AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 6Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?









