KPK-BPK Bergerak Serentak! Ribuan SPBU Digeledah, Aroma Korupsi Proyek Digitalisasi Pertamina Tercium

AKURAT BANTEN – Gelombang pemberantasan korupsi di sektor energi kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini tengah gencar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dikerjakan oleh PT Pertamina (Persero) pada rentang waktu 2018 hingga 2023.
Dalam upaya mengungkap tabir dugaan korupsi ini, kedua lembaga tersebut telah memasuki tahap lanjutan dengan melakukan proses sampling terhadap ribuan SPBU yang tersebar di berbagai pelosok daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah data digital yang ada sesuai dengan kondisi riil di lapangan terkait penggunaan mesin electronic data capture (EDC) yang menjadi jantung dari proyek digitalisasi tersebut.
Baca Juga: Skandal Konser TWICE di Jakarta: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Dana Puluhan Miliar Raib!
"Pada pekan ini, tim penyidik KPK bersama dengan auditor BPK sedang maraton melakukan pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Budi, pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap potensi penyimpangan anggaran yang telah digelontorkan dalam proyek digitalisasi SPBU.
KPK berupaya untuk memastikan apakah seluruh peralatan yang seharusnya dipasang benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya, ataukah hanya sekadar formalitas di atas kertas yang tidak memberikan manfaat nyata.
Proyek digitalisasi SPBU ini sebenarnya diinisiasi dengan tujuan mulia, yaitu meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi bahan bakar, meminimalisir terjadinya kebocoran distribusi, serta memperkuat sistem pengawasan melalui integrasi data antara SPBU dengan pusat.
Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru diduga kuat sarat dengan berbagai penyimpangan, mulai dari proses pengadaan alat hingga implementasi sistem di lapangan.
Selain melakukan pengecekan langsung di lapangan, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek ini. Beberapa di antaranya adalah dua orang karyawan swasta berinisial TRJ dan BD yang telah diperiksa pada tanggal 29 Oktober 2025.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk menelusuri lebih jauh mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan alat EDC serta pelaksanaan sistem digitalisasi di lapangan.
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi akan terus berlanjut seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi.
"Kami masih terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui secara detail mengenai proyek tersebut, baik dari internal Pertamina maupun dari pihak rekanan swasta," tegasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada awal tahun 2025, setelah KPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan realisasi yang ada di lapangan.
KPK kemudian memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak bulan September 2024, yang menandakan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
Saat ini, tim penyidik masih terus berupaya untuk menelusuri besaran nilai kerugian negara yang timbul akibat proyek yang melibatkan sekitar 15.000 SPBU di seluruh wilayah Indonesia tersebut.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK nantinya akan menjadi dasar penting dalam penentuan tersangka serta kelanjutan proses hukum di KPK.
***
Langkah bersama yang diambil oleh KPK dan BPK ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor energi.
Di tengah upaya Pertamina untuk melakukan transformasi digital, publik berharap agar penegakan hukum ini mampu membawa perubahan positif menuju tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









